DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2020

Nomor
8
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

APBD Kota Samarinda terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 2.591.827.044.000,- (dua trilyun lima ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp.2.251.827.044.000,- b. Belanja Daerah Rp.2.591.827.044.000,- Defisit/Surplus (Rp.340.000.000.000,-) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp. 340.000.000.000, Pembiayaan Netto Rp.340.000.000.000,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,-

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…