1.Rasio Ketergantungan Rasio ketergantungan digunakan untuk mengukur besarnya beban yang harus ditanggung oleh setiap penduduk berusia produktif terhadap penduduk yang tidak produktif. Semakin tinggi persentase rasio ketergantungan maka semakin tinggi beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan penduduk tidak produktif lagi disamping membiayai dirinya sendiri. Berikut ini perkembangan rasio ketergantungan penduduk 2011- 2015. Grafik 2.21 Rasio Ketergantungan di Kota Sawahlunto Tahun 2011-2014 ss.0a sa 28 2011 2012 2013 ?014 Sumber : Sawahhinto Dalam Angka Tahun 2015 ar —Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 11-75 # Rasio ketergantungan Kota Sawahlunto tahun 2012 mengalami sedikit penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2011. Jika tahun 2011 rasio ketergantungan hanya sebesar 58,132, maka tahun 2012 meningkat menjadi 58,049. Sampai dengan tahun 2014, rasio ketergantungan ini cenderung mengalami penurunan, menjadi 54,28”. Dengan kata lain, setiap 100 orang yang berusia kerja (dianggap produktif) di Kota Sawahlunto mempunyai tanggungan sebanyak 54 orang yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi. ia /——— ———o Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 11-76 8 Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari pemerintah propinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana penguatan dan percepatan pembangunan serta pendapatan lainnya. Pendapatan daerah Kota Sawahlunto antara tahun 2011 - 2015 mengalami pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 0,094», Pertumbuhan ini terutama didorong oleh pertumbuhan sumber pendapatan yang berasal dari semua komponen pendapatan kecuali Retribusi Daerah dan Dana bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak.Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Pendapatan Hibah sebesar 52,39 Yo. Tahun anggaran 2011 realisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Sawahlunto sebesar Rp. 36.382.150.723,32 dan meningkat menjadi Rp. 52.268.500.528,19 pada tahun anggaran 2015. Berarti dalam kurun waktu S tahun tersebut terjadi pertumbuhan rata-rata sebesar 0,10 86. Sedangkan pendapatan daerah yang berasal dari Dana Perimbangan mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,15 Y, yaitu meningkat dari Rp.273.921.926.757,00 pada tahun anggaran 2011 menjadi Rp.471.923.233.686,00 pada tahun anggaran 2015, hal ini disebabkan adanya Dana Alokasi Desa sesuai dengan UU No. &6 Tahun 2014 dan peningkatan Pendapatan Bagi Hasil Pajak. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah juga memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan daerah Kota Sawahlunto dimana pertumbuhan rata-ratanya sebesar 0,44 4, dimana kontribusi pertumbuhan rata- rata terbesar dari Pendapatan Hibah dan Pendapatan Lainnya. Melihat komposisi pendapatan daerah Kota Sawahlunto dana perimbangan menjadi penyumbang terbesar bagi pendapatan daerahsehingga untuk kelancaran pembangunan kota sangat tergantung dari bantuan keuangan dari pusat. Untuk itu, pada masa yang akan datang harus diupayakan bagaimana meningkatkan sumber pendapatan yang berasal daripotensi yang dimiliki daerah sendiri sehingga proporsi pendapatan asli daerah terhadap keseluruhan pendapatan daerah akan meningkat. Perkembangan realisasi pendapatan daerah dan pertumbuhan rata-rata per tahun dapat dilihat pada tabel 3.1 berikut ini. “7 Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IH-1 Tabel 3.1 Jumlah dan Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Daerah Kota Sawahlunto, tahun 2011-2015 Pertusaba han xa Uraian TA 2011 TA 2012 TA 2013 TA 2014 TA 2015 Rebate Log PENDAPATAN 200.002 08n.172,22 MANA 1. dn. Tanas “znxs1.s01.795.02 | aes.sos.s17.00127 | 597:489.628216,1 om A | Pendapatan Aa 36.392. 150.723,32 94.867.767.757,46 97.104.575.7v0.53 | anosoan.esoar | “2685005281 | 910 To Pajax Daerak 7-320.146.288.00 7.009.020.153.D0 ATA SGR TER OA 3 WOI60A004 | 2.101.043.541,00 os 2 Rewitusi Darah 33 MB28500 oo 220536A01,00 | IOaa TIA RAT OA TERSA04 SA OO | 251017754300) TULU0 Have) Pengelukuan 3 | kekayaan Daerah 6.633.070.554,00 6.763.117.937.00 8.342.385.010,00 A.181836682,00 | 8.280.727.904.00 0.06 yang dipixahkan - lain-lain Pendapatan & | Asti Daerah yang 29405435626.33 RI.859, 197 46RAG 225327160702 | snasyamaa7n,2n | arsas.sg1 sa0.,19 O,14 sah » | Duma Perimbangan | 273.991.926.757,00 317.837.773.012,00 282.979.022.723,00 | 436:149.625.354,0 “71.922.225.624, O.15 Dana bagi Hasil “TT 1 | Pajak / Bagi Iasil 22.708.276.757.00 28.439.344.012.00 kermasaria00 | 21563.293.390.00 | isateoandanoo | 011 Bukan Pajak : 2 | Dana Alokasi Umum | 225.119.750,000.00 268.961.519.000,00 IY639T.490.000.00 | 332.720.401.027,00 HALL 0,34 Aa | OasaaAlokani 26:093.900.000.00 20:10. 9 0.U0000 goa .i3un0uoo | 3r0722m0.000.00 | ana24ang.c00.0n na 4 Dana Nokau Dean - - - 5. :91432.000,00 - 0 | Dana Penyenuuiun : 312215100000 | “32786277.000.00 | 34.203.008.0W0.U0 : & Pendapatan Bagi , “3.99Ina Pajak 12075.137.000.00 | 30.240.025.047.00 | 19.680.570.250.00 Lain dalaCc | Pendupatan Daerah | Ta7EK.O07.602,00 35.825.294.000,00 asergonzan,to | asrs.s0n.o00.00 | 13281-804.0000 | 4 Sah 1 Hibah 9.900.000.00 16.920.000.00 2.075.200.000.00 1.470.300.000,00 5.708.204.000,00 52392 Tana darurat - - - - - Dana bag Hasil Pajak dari Provinsi . .SANMAN AN 11.914.840.012,00 11.280.150.000,00 Daerah lainnya, Dana Penyesuaian 4 | dan Otonomi 50.810.6:5.600,0 24.065.724.000.00 . - Khusus Hantuan Kevangan s dari Propinsi atau . . . . .pemerintah dacrah mlnnyn Dana Penguatan 8 dan Percepatan TOL ATOOO0 . - - Pembangunan LoL Pendupann Tatan 000.000,00 522.105.280,00 1.208.000.000,50 €.523.600.000.00. - Rumber Data : DPPKAD Kota Sawahlunto 3.1.2. Neraca Daerah Neraca menggambarkan tentang aset, kewajiban/utang dan ekuitasyang dimiliki oleh suatu organisasi, termasuk organisasi Pemerintah Daerah. Secara umum, transaksi yang akan mempengaruhi neraca daerah adalah transaksi yang berasal dari belanja modal dan pembiayaan. Jika ada belanja modal akan terjadi peningkatan aset tetap daerah. Sedangkan jika ada pengeluaran pembiayaan maka akan terjadi peningkatan investasi jangka panjang, dana cadangan dan atau penurunan kewajiban. Jika ada penerimaan pembiayaan, maka akan terjadi penurunan investasi jangka panjang, pengurangan dana cadangan, atau kenaikan kewajiban. Berdasarkan Neraca Kota Sawahlunto tahun anggaran 2011 terlihat bahwa Aset sebesar Rp. 755.939.005.575,77.Komposisi Aset Tetap jauh lebih besar dibandingkan dengan Aset Lancar,Investasi Jangka Panjang dan Aset Lainnya, yaitu dengan perbandingan 81,26 Yo aset tetap, 10,00 Y aset lancar dan 8,74 Y investasi jangka panjang.Aset Lancar mengalami penurunan pertumbuhan rata- rata sebesar (0,03) Ye dari tahun 2011 s.d 2015. Pertumbuhan rata-rata Investasi Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 III Jangka Panjang sebesar 0,07 Yo dimana nilai investasi jangka panjang tahun 2011 sebesar Rp. 66.010.492.289,00 menjadi Rp. 82.453.262.493,06 pada tahun 2015. Sedangkan kenaikan pertumubhan rata-rata Aset Tetap sebesar 0,08 Yo dari tahun 2011 s.d 2015. Aset yang dimiliki Kota Sawahlunto menunjukkan peningkatan, yaitu dari Rp. 755.939.005.575,77 tahun anggaran 2011 menjadi Rp. 986.789.179.261,32 pada tahun anggaran 2015,yang berarti terjadi pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 0,07 W. Peningkatan ini dihasilkan antara lain melalui belanja modal setiap tahunnya, peningkatan aset lancar dan peningkatan investasi jangka panjang. Namun sampai saat ini Kota Sawahlunto tidak memiliki dana cadangankarena belum dilakukan penyisihan anggaran untuk pembangunan kedepan. Sedangkan aset lainnya diakui tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 16.274.728.998 karena adanya tuntutan ganti kerugian daerah Rp. 47.187.500 aset tidak berwujud Rp. 73.728.000 serta aset lain-lain Rp. 16.153.813.498. Sesuai dengan konsep kescimbangan, pertumbuhan aset tersebut juga diikuti dengan pertumbuhan jumlah kewajiban dan ekuitas dana. Pertumbuhan rata-rata ekuitas dana per tahun sebesar 0,07 Wo. Sedangkan untuk kewajiban terjadi pertumbuhan yang sangat besar yaitu dengan rata-rata per tahun sebesar 6,60 Xx hal ini disebabkan utang pemerintah Kota Sawahlunto kepada pemerintah pusat. Tabel 3.2 berikut menyajikan jumlah dan pertumbuhan rata-rata aset, kewajiban dan ekuitas dana. Tabel 3.2 Jumlah dan Pertumbuhan Aset, Kewajiban dan Ekuitas Dana Kota Sawahlunto, tahun 2011 - 2015 Urulan TA 2011 TA 2012 TA 2013 TA 2016 TA 2016 Aset Lancar 7S.5535036200 | SSMISAOSAA40 64.704 478.745,10 27.015215.211, 0 $17.708.634.083,79 Investasi Jangka Punjang Aset Tetap BI2375 15352303 1 BOSS 1NG66 731416230313,26 | 2163301a7.629,3A | 216.910 908 780,03 Dara Cadangan - - - - - Aset Lainnya - 1G-275.728.906,00 37.372.202.058,10 26.701,389.284,14 2.529.172.501,44 0,38 JUMLAH ASET TSS.939.000.5T9,77 nas 920.236.528.894,90 1.001.156.316.004, kandtadilidania 60.010.412.287,00 BA.542 149.52244 76.743.017,578.29 T 100. 503ITI.0G B2A5I.262.393.06 EA KEWAJIBAN DAN MBAI KEWAJIBAN Kewaj Pendck Kewajiban Jungka . peang 5.516.979.776.00 17.499.999.776.00 17.499.999.776.00 17.589.594.279.00 Pa EBAN 284.7325850,00 | @ara.siode2,se | 20.787.Ka5.ig0,e0 | asasaseKass,se | 20.7a2.a78.s05.00 Inve: 680.388.646.213,62 | 764,391.112.991,10 838.632.080.373,85 896.641.100.796,58 911.404.011.298,53 512.944.068.309,2 084.046.701.066,3 TEKOTTAS DANA T38.684.273.025,77 3 299.449.025.696,55 | 977.871.730.549,01 2 KEwAmAN Dan | enson.cosss,7 | Tasd220essLA | sg ang sonenaos | 1001-156316001, | seeman.i7oas1.a han Jangka 294.732540.00 807,890.400,30 987.413.012, 0 2.7wa,585.079.56 5.152.944.320.00 T3.202.626.R1200 54.482.075.368,13 61.417 018.322,70 81.230.629.752,43 52.642.689.757,79 Sumber Data : DPPKAD Kota Sawahlunto Untuk memahami kemampuan keuangan Kota Sawahlunto dapat dilakukan analisis rasio keuangan, meliputi rasio lancar, kas rasio, rasio total utang terhadap total aset dan rasio utang terhadap modal. Rasio lancar dan kas rasio keduanya dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah daerah zbvyvwhieoeopoeonowntnd—H PH Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2013 11-3 dalam membayar hutang lancarnya pada saat jatuh tempo, tetapi kas rasio lebih menunjukkan kemampuan riil berdasarkan kas yang dimiliki. Sedangkan rasio total hutang terhadap total aset dan rasio total utang terhadap ekuitas dana, sama-sama menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam melunasi seluruh kewajibannya seandainya aset atau aset bersih digunakan. Berdasarkan analisis rasio lancar (current ratio), untuk tahun 2011 rasio lancar sebesar 296,60 artinya pemerintah Kota Sawahlunto mampu melunasi hutang jangka pendeknya sebanyak 296 kali pada saat jatuh tempo, 64 kali pada tahun 2012, 19 kali pada tahun 2013, 15 kali pada tahun 2015 dan 11 kali pada tahun tahun 2015. Untuk guick ratio, setelah aset lancar dikurangi dengan persediaan maka kemampuan pemerintah Kota Sawahlunto dalam melunasi hutang jangka pendek pada saat jatuh tempo 277 kali pada tahun 2011, 56 kali pada tahun 2012, 17 kali pada tahun 2013, 13 kali pada tahun 2014 dan 1t kali pada tahun 2015. Sedangkan rasio total utang terhadap total aset dan rasio total utang terhadap total ekuitas tidak sampai 1 X4, artinya kewajiban pemerintah Kota Sawahlunto tidak sampai 1 Y dibandingkan dengan total aset dan total ekuitas dana, dapat dilihat pada tabel 3.3 berikut ini. Tabel 3.3 Analisis Rasio Keuangan Kota Sawahlunto Tahun 2011 - 2015 Ro Uraian 2011 2012 2013 2014 2018 Rasio lancar 1 (current ratio) 296,60 64,23 19,68 15,04 11,22 2 Ha uiok (guiek | 377,92 58,63 17,47 13,75 10,18 Rasio total hutang 3 | terhadap total 0,0004 09,0078 0,0226 0,0233 0,0231 asset Rusio hutang «4 terhadap modal 0,0004 0,0078 0,0232 0,0239 0,0236 Sumber Data : DPPKAD Kota Sawahlunto 3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU 3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran Pengklasifikasi belanja berdasarkan belanja langsung dan belanja tidak langsung terkait metode penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja. Pengertian anggaran berbasis kinerja adalah penggunaan angggaran berdasarkan out put yang dihasilkan. Menurut keputusan Menteri dalam negeri nomor 29 tahun 2002 yang sekarang berubah menjadi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dalam era otonomi daerah disusun dengan pendekatan kinerja, artinya sistim anggaran yang mengutamakan pencapaian hasil kinerja atau keluaran (output) dari perencanaan alokasi biaya yang telah Gitetapkan. Dengan demikian diharapkan penyusunan dan pengalokasian anggaran dapat lebih disesuaikan dengan skala prioritas dan preferensi daerah yang bersangkutan. Dalam anggaran berbasis kinerja, setiap penggunaan sumber daya yang direncanakan dalam APBD harus dapat dikaitkan dengan produk berupa barang atau jasa yang akan dihasilkan, kecuali untuk belanja tidak langsung yang memang tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan barang atau jasa yang dihasilkan. Belanja Pemerintah Kota Sawahlunto dalam kurun waktu tahun anggaran 2011 s.d tahun anggaran 2015 mengalami pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar O,11 4. Pada tahun anggaran 2011 realisasi jumlah belanja Rp. ka — “———————————-———— Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 1-4 i 358.121.822.422,00 dan pada akhir tahun anggaran 2015 menjadi Rp. 549.999.794.211,56. Pada tahun anggaran 2011 s.d 2013, realiasasi Belanja Langsung lebih besar dari belanja tidak langsung.Sedangkan tahun anggaran 2014 - 2015realisasi belanja langsung lebih besar daripada belanja tidak langsung dikarenakan kenaikan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Pertumbuhan Belanja Tidak Langsung rata-rata per tahun adalah 0,06 Xx, yaitu dari Rp. 193.261.663.399,00 pada tahun anggaran 2011 menjadi Rp. 243.626.476.842,56 pada tahun anggaran 2015. Analisis elemen pembentuk belanja tidak langsung seperti belanja pegawai untuk bclanja tidak langsung lebih besar daripada belanja langsung hal ini disebabkan bertambahnya jumlah pegawai dan adanya kenaikan gaji pokok pegawai. Belanja bunga penyumbang besarnya belanja tidak langsung disamping belanja bantuan sosial. Perutumbuhan rata-rata belanja bunga dari tahun 2012 s.d 2015 sebesar 4,61 Yodimana tahun 2012 sebesar Rp. 69.420.236,48 menjadi Rp. 1.419.502.759,60 tahun 2015 disebabkan pembayaran bunga hutang. Sedangkan pertumbuhan rata-rata untuk Belanja Langsung dari tahun 2011 s.d 2015 sebesar 0,17 Y6. Dari tiga komponen Belanja Langsung yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanla Modal, pertumbuhan rata-rata tertinggi terjadi pada belanja barang dan jasa, dimana tahun 2011 realisasi sebcsar Rp. 73.175.977.163,00 menjadi Rp. 169.985.487.989,00 pada tahun 2015. Sehingga pertumbuhan rata-ratanya sebesar 0,25 Yo. 0,20 Yo untuk belanja modal dan 0,16 Yo untku belanja pegawai. Dari penjelasan diatas terlihat pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu anggaran untuk belanja pegawai yang meliputi gaji pegawai, uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, serta gaji dan tunjangan Kcpala Daerah, serta memperhitungkan kewajiban daerah dalam belanja tidak langsung lainnya seperti belanja bagi hasil kepada Pemerintah Desa, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan sebagainya. Selain itu juga harus memperhitungkan kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menunjang tupoksinya masing- masing seperti biaya alat tulis kantor, listrik, air, telepon, biaya rapat, koordinasi, honorarium non PNS, pemeliharaan peralatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan lain-lain sejenisnya yang dalam penganggarannya harus mempertimbangkan tingkat efisiensi, seperti terlihat pada tabel 3.4 dibawah ini. Tabel 3.4 Jumlah dan Pertumbuhan Realisasi Belanja Kota Sawahlunto, tahun 2011 - 2015 Tana Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 1H-5 ahan Uraian Tag TA 2012 TA 2013 TA 2016 TA 2013 Rata Rata 1?) Belanja Tidak 199.261.663.399,00 | 212.602.269.452,48 | z21.000.710.563,70 | 254.176.1y2.656.27 | 243.626.476.242,56 |” o,os Pen MENNECDE ESOK O MEEL RERE GAN MERASA ANA MET AAE N METAL SEMUA Belanja Bunga — 012025538 |. 1001057895797 1.446.059.009.27 141920275910 AGI Belanja Suneiat Tara a so TI Sia 183.00 - - - . Belaniu Bihan TA D1 505! B06351 72500 10975163 15000 PKEPTI KIAT Ioebvowooo | UUS Belanja Aga ar Lea endat 10.293, 19100 30.000.000.00 247.308.200,00 B40.288.200,01 - 36 Pelanfa Bagi 5.935.302.500,00 11.539.258.935,00 10.286 288.107,00 18.028, 794.645,00 2.731.342.000.00 | 0,12 Felanja Wantuan 3.17163).500.00 3.453.345.744,00 1.605.285.338,00 4.237.492.865.00 | 2i.260154c0096 | 1.09 Keuangan Selanya Tidak 1.484.667.640.00 1.751.749.000.00 AY70.8)-M0,00 2.629.364.000,00 - | 03s Belanja 164.260.159.023,00 | 17a.102.605.335,00 | 200.311.907.077.00 | 2saaserrasaa7 | 206375.317.2e0,00 | 17 aa oreo, 200 Iio7en aa mao 0 Delanja Darang |.o77917597 TY.300.33641100 Ton n56.142772,001. 100585257555001.0251 Sumber Data : DPPKAD Kota Sawablunto Pengeluaran belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur dimaksudkan untuk mengetahui jumlah belanja untuk aparatur, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, termasuk belanja untuk anggota DPRD dan Kepala Daerah serta belanja modal yang diperuntukkan bagi aparatur. Semakin tinggi alokasi belanja untuk memenuhi kebutuhan aparatur berarti semakin terbatas dana yang dapat digunakan untuk melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan kebijakan belanja yang dibuat oleh Pemerintah Kota Sawahlunto dalam kurun waktu 2011 - 2015, kebijakan belanja aparatur menunjukkan kebijakan yang relatif baik. Hal ini dapat dilihat pada realisasi belanja untuk aparatur sebesar Rp. 205.380.012.888,00 pada tahun 2011 menjadi Rp. 274.017.281.231,00 pada tahun 2015 atau terjadi pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 0,16 Xx. Peningkatan terbesar untuk belanja aparatur ini terutama pada belanja gaji dan tunjangan belanja tidak langsung, hal ini sebagaimana diterangkan diatas terjadi karena adanya kenaikan gaji pokok pegawai serta penerimaan pegawai baru. Sedangkan pada belanja langsung peningkatan terbesar terjadi pada belanja pegawai, belanja perjalanan dinas dan belanja modal. Tabel 3.5 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kota Sawahlunto Tahun 2011 - 2015 aa aa Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IT-6 Ho Urajan TA 2011 TA 2012 TA 2013 TA 2014 TA 2016 Ratu. Rata (k31 dan Jasa Belanja M 20.07 1.38 CAG, 00 Ko. MAT 00 0839 0,20077,75 Total Belanja 272.392.963.810,74 349.9799,794.211,56 O,11 PENGELUARANc PEMBIAYAAN 14.081.000.000 Noda: Uraian TA 2011 TA 2012 TA 2013 TA 2014 TA 2015 1?) Tidak 168.804.8589.474,00 187.742.271.299,00 204.0G68.E77.809,00 216.149.199.999,00 Belanja ji dan 121 2993139200 131.070.524.504,00 141.214.638.492,00 150.904.581.255,00 O,0g Belanju tambahan 46.518.762.21L00 55.044.694.1833,00 61.091,135.663,00 63.477.336.90700 0.12 Belarya pencrunaan anggota dan pimpinan DPRD seru nperusianal 814.500.000,00 1952.740.000,00 1.408.000.00D,00 33 Belanja pemungutan 3e1.705.871.900 107.017.345.00 T7S.921.928,00 92.728.800.00 (0.48) s Inscoul pemungutan -106.287.227,00 270.481.726,00 Insentif pemungutan yetribusi dacrah 98.375.475.00 Belanja Langsung 36.875.123.414,00 42.007.062.816,00 87.868.085.E38,00 007 Belunja honorarium .787.680).735.00 10.419.778.00,00 13.600.898, 700.00 13.055.288.600,00 08 Aa anupegawal 603.257 .500,0D 847 S00,M —SPS2U 984 150S00,0U nma beasiawa 141.125.000.00 240.925.000,00pendidikan PNY 147.398.500,00 95.000.000,U0 o,18 Belanja kursus. pelatihan sosialisasi dan 4.902.067.900.00 bi tgknis PNS 4.433,300.838.00 0.37 Ba aan ea FN kesehatan lanja premi asuransi 820.149.645,00 325.000.000,00 340.800.000,00 1.425.487.160,00 198 Belanja makanan dan 5.984.005.62A.00 1.445.681.685,00 6.500.499.T97.CK) R.064.172.622,00 10.01) € uhaa ne Uraian TA 2011 Ta 2012 TA 2013 TA 2014 YA 2015 Rata. Ratu LP) Delanja pakayan dinas 'To)Geaaya paka 1.293.049.683,00 189.076.000.00 177.798.770.00 20122880000 | (0.11 Welanya pakasan kerja ——I 8 | khusus dan hari-hari 89.869.100.00 909.052.280,10 14 118.495.00 338.159.950.00 | 4.18 temenni 9 Pelanpenelanan 10.9062.173.687,00 131.224, 128,00 17.967.111,975.00 12877.498.124,00 | 0017 w Belanja perjalanan indahtu kp | Belanja pemulangan 34.280.000,00 419.025.000.00 255.000.000.00 192.20n.00n.00 | 5.38 Melania modal (Kantor. 12 | mobil dinas, meubetalr. 5.202.358.077,00 .612.173.380,00 10.617.794.830.00 15351402.587.00 | oaperalatan dan perlengkapan ai) Total 208.380.012.488,00 | 229,749.354.677.00 720.749.334.677.00 | 274.017221.221,00 | o,16 Sumber Data : DPPKAD Kota Sawahlunto Berdasarkan hasil pengolahan data perbandingan antara belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur dengan total belanja terjadi tren penurunan proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur dari kurun waktu 2011 - 2015. Pada tahun 2011 proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur adalah 57,35 Yo turun menjadi 49,83 Yc pada tahun 2015. Dari analisis tabel diatas dapat disimpulkan bahwa jumlah dana yang dapat digunakan untuk menggerakkan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terbatas. Dengan terbatasnya kemampuan pendanaan daerah, perlu diupayakan terjadinya pemerataan antar sektor, efisiensi penggunaan sumber daya, penyusunan standar biaya dan satuan harga, rasionalisasi berbagai program dan kegiatan yang lebih difokuskan tercapainya sasaran-sasaran prioritas. Tabel 3.6 Proporsi Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kota SawahluntoTahun 2011 - 2015 Total Belanja Untuk No Uraian Pemenuhan Total Belanj Per Aparatur 1 Tahun anggaran 2011 | 205.380.012.888,00 358.121.822.422,00 57,35 2 Tahun anggaran 2012 | 229.749.354.677,00 384.784.967.785,48 59,71 3 Tahun anggaran 2013 - 415.971.618,340,89 - 4 Tahun anggaran 2014 | 229.749 354.677,00 | 472.392.963.810,74 48,64 s Tuhun anggaran 2015 | 274.017.281.231,00 $549.999.794.211,56 49,83 Sumber Data : DPPKAD Kota Sawahlunto 3.2.2. Analisis Pembiayaan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupuntahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan dapat dibedakan atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pasal 5S ayat 3 undang-undang no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menyebutkan bahwa pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber pembiayaan dibutuhkan untuk menutupi defisit yang terjadi, sedangkan jika terjadi surplus maka kelebihan tersebut dapat digunakan pembiayaan kebutuhan dana pada masa datang. Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 111-7 Analisis terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan Kota Sawahlunto tahun 2011 - 2015 menunjukkan bahwa lebih besar pendapatan daripada belanja kecuali tahun anggaran 2015 sehingga mengakibatkan Silpa yang cukup besar. Tabel 3.7 Surplus (Defisit) Riil Anggaran Kota Sawahlunto Tahun 2011 - 2015 Yo Uraian TA 2011 TA 2012 TA 2013 TA 2014 TA 2015 Realisasi Darah 390.002.0R0.172,32 428.681.501.799.92 489.405.317.004,27 SITAALAN 214,19 2 Belanja Daerah Dikurung malisasi Pengeluaran Terebiayaan Daerah 9.304.900.000.00 IBA7844437 .785, 46 ASAP L.KIR ITO B0 272.392563.810.78 19.61 1000.000,00 9.93 1AKK0.000,00 9.892.600.000.00 13.898.000.000.00 A | Sarpias (Defiait)Read 28.666.257.760 119.984.593.016) 6-419.483.192,83 Ditutup oleh melu Penerunan perobiayaan Sisa Lelih “ Anggaran ISILPA) Uahun anggaran sebelumnya & | Peranan Danu 33 160BY3.OI,7T 62.031.987.226,019 45.850.594.997,07 59.625.100.393,10 73.307. 149.454.639 Hasil Perjualan 6 Kekavaan Dacrah - - - . yang Dipisahkan 7 Penenmuwn Plutang LDacrah 9 Penerimaan Piutang . -Dacrah Total ReaUanai Penerimaan Pumbinyaan Dewah Alan Lebih Perhitungan A Anggaraan Tahun Berkenaan Bamber Data : DPPKAD Kota Sawahlunto 47.828.924,00 399.160.893.612,77 | 62.031.987.23609 | 80.846.216.40.07 | 66.887.793.261,10 T3.784.07TB.ATA,6I 61.827.191.389,09 | 45.047.494.220,07 | 63.628.100.998,10 | TS.20T7.146.454,63 €7.380.719.-361,26 3.3. KERANGKA PENDANAAN 3.3.1. Analisis Pengeluaran Periodik Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Belanja periodik yang wajib dan mengikat adalah pengeluaran yang wajib dibayar serta tidak dapat ditunda pembayarannya dan harus dibayar setiap tahun oleh pemerintah daerah seperti belanja gaji dan tunjangan pegawai serta anggota dewan dan belanja sejenis lainnya. Pengeluaran mengikat berarti pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam satu tahun anggaran. Sedangkan belanja periodik prioritas utama adalah pengeluaran yang harus dibayar setiap periodik oleh pemerintah dacrah dalam rangka keberlangsungan pelayanan dasar prioritas pemerintah daerah yaitu pelayanan pendidikan dan kesehatan, seperti honorarium guru dan tenaga medis serta belanja sejenis lainnya. Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama dimaksudkan untuk menganalisis jumlah kebutuhan dana yang tidak bias tidak harus dikeluarkan karena kewajiban pemerintah baik karena peraturan maupun karena ada perjanjian. Semakin tinggi jumlah pengeluaran wajib dan mengikat prioritas utama berarti semakin terbatas dana yang dapat digunakan untuk tujuan lainnya yang tidak terikat. Karena selama ini Kota Sawahlunto tidak memiliki pinjaman, tidak ada dana cadangan, dan tidak memiliki kontrak sewa menyewa jangka panjang, maka Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IN-8 si pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama terbatas pada belanja tidak langsung, gaji dan tunjangan, belanja dewan dan kepala daerah, belanja bunga, bagi hasil serta belanja langsung: belanja honorarium PNS khusus untuk guru dan tenaga medis, belanja bcasiswa pendidikan PNS dan belanja jasa kantor. Hasil perhitungan pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama menunjukkan jumlah yang besar, yaitu Rp. 139.343.854.861,00 pada tahun 2011 dan meningkat menjadi Rp. 171.153.401.139,00 pada tahun 2015. Hal ini berarti dalam kurun waktu tersebut terjadi pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 0,05 "6, sebagaimana terlihat pada tabel 3.8 dibawah ini. Tabel 3.8 Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kota Sawahlunto, tahun 2011 -— 2015 Uraian 2011 2012 2013 2014 2013 Rata-Rata (M1 127.879.723.892,00 143.923.832.039,00 157.600.173.127,00 1565.463.428.014,00 0.06 Langrang Belanja gaji dan 121.129.921.392,00 131.170.524.504,60 141.218.638.492,00 150.904.581.155,00 0.08 Belinju penerimaan anggota dan pimpinan DPRD serta Operasional KOH/WKDH 814.500.000,00 1.313.748.600,00 1.382.740.000,00 1.408.000.000,00 0,33 Belanja bunga Belanja bagi 5.935.302.500,00 11.589.258.935,00 15.928.794.645,00 2.731.344.0110,00 0,06 Belanja Langrang 11.464.130.969,00 10.741.261.761,00 14.469.-440.708,00 14.689.973.125,00 10.02) Betapa honorarium PNS khusus untuk guru dan tenaga media Belanja bensiswa pendidikan PNS 141.125.000,90 240.925.000,00 147.398.500,00 95.000.000,00 0,18 Belanja jasa kantor Ikhusus tagihan bulanan kantar Seperd listrik, teicpon, air dan 11.323.015.969.00 10.500.336.741.00 14.312.042.201,00 14.594.973.125.00 0.03) Belanja xwa pedung kantor (yang telah sia kontrak jangka panjangnya). Pengeluaran Pem Pembentukan dana Ladangan Pembayaran k hu ABC 199.343.554.261,00 184.664.793. 780,00 1T2.068.612.248.00 173.183.401.199,00 O,0. Sumber Data : DPPKAD Kota Sawahlunto Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 11I-9 3.3.2 Proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Proyeksi meningkatnya pengeluaran wajib dan mengikat ini tentunya harus diseimbangkan dengan peningkatan pendapataan daerah. Dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut bersifat tertutup, artinya pemerintah daerah tidak dibenarkan membuat kebijakan untuk menciptakan jenis pajak dan retribusi daerah selain dari apa yang telah digariskan oleh undang-undang tersebut. Dengan undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru ada objek pendapatan asli daerah yang baru dan ada juga yang dihapus. Namun bagi Kota Sawahlunto dengan berlakukanya undang-undang tersebut dapat menaikan jumlah PAD, namun mengakibatkan pengurangan pendapatan secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena ada sumber pendapatan daerah yang pada awalnya merupakan pajak pemerintah pusat yang dibagihasilkan kepada pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil yang jumlahnya cukup besar menjadi pajak daerah yang potensi didaerah sangat kecii seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBR). Tabel 3.9 Proyeksi Pendapatan Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 - 2018 Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 U-10 Proyeksi Ho Uraian TA 2016 TA 2017 TA 2018 A | Pendap Aali Ds hh 59,146,174,458.00 65,060,791,904 71,566,871,094 1 | Pajak Daerah 4,816,500,000.00 5,298,150,000 5,827,965,000.00 2 | Retribusi Daerah 3,322,068,800 3,654,275,680 4,019,703,248 Hasil Pengelolaan 3 | Kekayaan Dacrah yang 10,158,356,258 11,174,191,884 12,291,611,072 dipisahkan Tain-lain Pendapatan Asli 4 D h yang sah 40,849,249,400 44 934,174,340 49,427,591,774 B | Dana Perimbangan 554,831,682,241 610,314,850,465 671,346,335,512 1 | Dana bagi Hasil Pwjuk 37,476,322,818 41,223,955,100 45,346,350.610 2 | Dana Alokasi Umum 382,250,476,103 420,475,523,713 462,523,076,085 3 | Dana Alakasi Khusua 116,708,572,320 128,379,429,552 141,217,372,507 4 | Dana Alokasi Desa 18,396,311,000 20,235,942,100 22,259,536,310 Lain-lain PendapatanC | par rah yang Sah 26,391,085,580 29,030,194,138 81,993,3213,882 Hibah 3,000,000,000 3,300,000.000 3,630,000,000 2 | Dana Darurat - - - Dana bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan 3 Pemcnntah Daerah 20,801,837,580 22,882,021,338 25170223472 lainnya 4 | Dana Penyesuaian dan . Otonomi Khusus " " Bantuun Keuangan dan 5 | Propinsi atau pemerintah 2,555,248,000 2810772800 3091850080 daerah lainnya 6 | Pendapatan Lainnya 37400000 41140000 34,000,000.00 8 Sumber : Data Olahan DPPKAD Kota Sawahlunto Dari segi pajak daerah, selama periode tahun 2011 — 2014, pajak daerah mengalami peningkatan rata-rata per tahun sebesar 18,28 MX Walaupun pada tahun 2015 mengalami penurunan relative sedikit dan diperkirakan akan meningkat cukup signifikan pada tahun 2016 karena Pajak Bumi dan Bangunan mulai tahun 2014 akan dialihkan menjadi pajak daerah, disamping akan meningkatnya pajak hotel dan restoran serta pajak hiburan karena semakin meningkatnya kunjungan wisata kc Sawahlunto. Penerimaan retribusi daerah, selama periode 2011 - 2015 meskipun secara pencatatan mengalami pertumbuhan yang negatif, namun sebetulnya tetap mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan semenjak tahun 2011 pendapatan dari RSUD yang dicatat sebagai retribusi daerah dipindahkan menjadi penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, karena adanya perubahan status RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kedepan retribusi daerah ini tetap akan mengalami peningkatan terutama yang akan mengalami peningkatan yang cukup besar adalah Retribusi Pelayanan Pasar khususnya pasar Sawahlunto yaitu mulai dioperasionalkannya pasar Sawahlunto tahun 2014. Untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan selama periode 2011-2015 mengalami peningkatan yang cukup besar yaitu sebesar 29.82
4.Peningkatan ini disebabkan karena semakin besarnya deviden Bank Nagari serta bagian laba dari PT WWS yang diterima. Kedepan penerimaan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tersebut akan mengalami peningkatan dengan ditambahnya penyertaan modal pemerintah Kota Sawahlunto ke Bank Nagari serta semakin besarnya keuntungan PT WWS dan diperkirakan kedepan Hotel Parai yang merupakan aset daerah juga akan memperoleh keuntungan sehingga akan ada bagian laba yang akan diperoleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk lain-lain PAD yang Sah selama periode 2011 - 2015 mengalami peningkatan dan kedepan akan tetap meningkat. Kecuali untuk insentif PBB tidak lagi kita terima mulai tahun 2014 yang tentunya akan mengurangi Lain- Lain PAD yang Sah pada tahun 2014 tersebut dan setelah itu akan tetap mengalami peningkatan terutama untuk penerimaan bunga dan BLUD RSUD Sawahlunto. Selanjutnya terhadap Dana Perimbangan, untuk Dana Bagi Hasil Pajak selama periode 2011 - 2015 hanya meningkat rata-rata sebesar 0,60 “6. Rendahnya peningkatan ini disebabkan karena tidak adanya lagi dana bagi hasil BPHTB sejak berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009. Sedangkan untuk dana Bagi Hasil Bukan Pajak mengalami rata-rata peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan terutama karena adanya peningkatan penerimaan royalty batubara. Untuk kedepan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak ini tetap meningkat, namun peningkatan ini relatif kecil karena semakin berkurangnya produksi batubara di Sawahlunto. Pertumbuhan Dana Alokasi Umum (DAU) selama periode 2011 - 2015 mengalami peningkatan sebesar 10.36 Y per tahun sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami peningkatan sebesar (7,82). Untuk kedepan pertumbuhan DAU dan DAK diperkirakan sama dengan tahun-tahun sebelumnya sepanjang tidak ada perubahan kebijakan oleh Pemerintah Pusat. an Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 1-11 No Uraian Proyakai TA 2016 TA 2017 TA 2018 640,368,942,279.00 T04,405,836,5065.90 TT4,846,420,157.59 8 Tabel 3.10 Proyeksi Belanja Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016-2018 Sumber : Data Olahan DPPKAD Kota Sawahlunto Tabel 3.11 memperlihatkan proyeksi belanja daerah selama periode 2016- 2018.Sesuai dengan asumsi proyeksi pendapatan, maka proyeksi belanja tentu akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan untuk membiayai belanja tersebut. Pertumbuhan rata-rata pertahun sekitar 794 sampai dengan 846. Asumsi selanjutnya dan berdasarkan pengalaman selama periode 2011-2015, terdapat keseimbangan pertumbuhan belanja tidak langsung dengan belanja langsung, sehingga belanja modal terutama untuk membangun infrastruktur pelayanan dasar yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat akan tetap bisa meningkat. ema an Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 11-12 No Uraian 2016 2017 2018 Aa | Belanja Tidak Langsung 306,510,096,041.34 | 314,172,sa8,442.37 | 322,027,169,683.43 1 | Belanja Pegawai 236.309,038,801.34 | 242.216,764,771.37 | 248,272.183,390.66 2 | Belanja Bunga 1,500,000,000 1,537,500,000.00 1,575,937,500.00 3 Belanja Subsidi Oo le 0 4 | Belanja Hibah 7,432,772,500 7.618,591,812.50 7.809,056,607.81 s Belanja Bantuan Sosial 100,000,000 102,500,000.00 105,062,500.00 Belanja Bagi Hasil Kepada 6 | Provinsi/Kab/Kota 053,480,180 977,317,184.50 1,001,750,114.11 an Pemerintah Dcsa Belanja Bantuan Keuangan Kepada 7 Provinsi/ Kab/Kota Pakan DiaaaApa 59,464,804,5601 c0o9si,a24,67a.00o| 62,475,210,290.85 Desa 8 Belanja Tidak Terduga 750,000,000 768,750,000.00 787.968,750.00 B | Belanja Langsung 401,076,719,815 | 411,103,637,810.38 | 421,381,228,755.63 Total Belanja 707,586,815,856.34 | 725,276,436,252.75 | 743,408,308,409.07 Pengeluaranc | Pengeluaran 19.286.000.000 10.000.000.000 15.000.000.000 Penyertzan Modal 19.286.000.000 10.000.000.000 15.000.000.000 TOTAL 726.972.000.000 | 735.275.000.000| 758.408.000.000 8IDD 58 Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah (Penerimaan dan Pengeluaran) Arah kebijakan pengelolaan penerimaan pembiayaan daerah adalah tertutupnya defisit belanja daerah agar cukup tersedia dana untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan. Berbagai upaya menutupi defisit belanja adalah memanfaatkan sisa lebig anggaran tahun sebelumnya, kalau perlu dilakukan penjualan aset daerah dan menerima pinjaman daerah maupun menarik kembali dana pinjaman dan piutang daerah yang beredar dimasyarakat maupun dunia usaha lainnya serta penerimaan kembali penyertaan modal investasi daerah. Sedangkan arah kebijakan pengelolaan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan pada penyertaan modal daerah pada berbagai Badan Usaha melalui kajian yang berorientasi pada keuntungan dengan memisahkan pengelolaan keuangan daerah. Hasil yang diharapkan adalah kerja dan kegiatan usaha masyarakat baik di hulu maupun di hilir disamping keuntungan daerah berupa deviden apabila telah melampaui masa break event point. Tabel 3.11 Proyeksi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Tahun 2016-2018 Sumber : Data Olahan DPPKAD Kota Sawahtunto ba Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 1-13 NO 2016 2017 2018 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) 82.533.292.699,00 84.908.418.164,66 87.288.581.302,66 Pencairan Dana Cadangan / Deposito Hasil Penjualan kekayaan Duacrah yang dipisahkan Penerimaaan Kembali 13.850.000.000,00 13.850.000.000.00pemberian Pinj Penerimaan Piutang Daerah Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya Tt Tah Pu 1J P Pembiayaan 96.383.292.699,00 98.758.418.164,66 101.138.881.302,66 Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan dana cadangi L Deposito Praycrtaan Modal (Investasi) Dacrah 19.286.000.000,00 19.768.815.000,00 20.262.353.000,00 Pembayaran Pokok Hutang 1.166.6665.666,66 1.166.666.666,66 1.166.666.666,66 Pemberian Pinjaman Daerah Pembayaran Bunga Pinjaman - - - Jumlah Pengeluaran Pembia 20.452.666.666,66 | 20.938.481.666,66 21.429.019.666,66 Pembiayaan netto T5.930.626.032,34 | TT7.822.936.498,00 79.709.561.636,00 SILPA 8 3.3.3 Penghitungan Kerangka Pendanaan Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah dacrah selama 3 (tiga) tahun kedepan. Perhitungan kerangka pendanaan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicapai Kota Sawahlunto dalam periode 2011 - 2015 serta perubahan peraturan yang berlaku khususnya dengan keluarnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan realisasi pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama tahun sebelumnya, serta dengan memperhitungkan dampak pembangunan secara nasional dan regional Sumatera Barat, diproyeksikan pengeluahran daerah Kota Sawahlunto tetap akan mengalami kenaikan dalam Tiga tahun kedepan. Berdasarkan hasil analisa, pengeluaran wajib dan mengikat tersebut dapat diproyeksikan sebagai berikut : Tabel 3.12 Proyeksi Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kota Sawahlunto Tahun 2016-2018 Sumber : Data Olahan DPPKAD Kota Sawahlunto aa J5—gg Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 1II-14 NO URAIAN 2016 2017 2018 A BELANJA TIDAK LANGSUNG 162,529,519,470 166,592,757,457 170,757,576,393 1 Belanja Gaji dan Tunjangan, tamb. Penghasil. 154,677,195,786 158,544,125,681 162,507,728,823 Belanja Penerimaan Anggota 2 dan Pimpinan DPRD gerta c ional KDH 1,443,200,000 1,479,280,000 1,516,262,000 3 | Belanja Bunga 1,454,990,328 1.491,365.086 1,528,649,213 4 | Belanja Bagi Hasil 4,954,133,356 5.077.986.690 5,204,936,357 B BELANJA LANGSUNG 15,057,222,453.13 15,433,653,014.45 15,819,494,339.81 Belanja honorarium PNS 1 khusus untuk guru dan . . tenaga medis 2 | Belanja beasiswa pendidikan PNS 97,375,000.00 99,809,375.00 102,304,609.38 Belanja jasa kantor (khusus 3 tagihan bulanan kantor seperti listrik, telepon, wir 14,959,847,453.13 15,333,843,639.45 15,717,189,730.44 dan sejenisnya) Belanja Sewa Gedung (yang 4 | Telah ada kontrak jangka . . panjangnya) c | panget Pembiay . . 1 Pembentukan dana cadangan . - . 2 Pembayaran pokok hutang - JUMLAH 177,686,741,923.35 | 182,026,410,471.43 186,577,070,733.22 Berdasarkan hasil analisis pengeluaran wajib dan mengikat lima tahun kedepan terlihat pengeluaran yang terbesar masih didominasi oleh belanja tidak langsung. Akan tetapi, melihat perkembangan jumlah pegawai yang sudah relatif tetap, angka ini diproyeksikan meningkat hanya mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam menaikkan gaji PNS. Untuk belanja anggota DPRD dan kepala daerah peningkatan belanja ini disebabkan meningkatnya semua harga kebutuhan pokok kepala daerah dan anggota DPRD di daerah. Selain itu belanja bunga dan belanja bagi hasil juga akan mengalami peningkatan setiap tahunnya. www Www bondenopnr m“— an KWH”... Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 MI-15 Integrasi muatan pembelajaran agama dan budaya sudah sangat mendesak. Selain itu, dimintakan peran serta keluarga dan masyarakat dalam penerapan dan aplikasi nilai agama, akhlak mulia dan adat dalam kehidupan. 41.2 Pertumbuhan Ekonomi dan PDRB per kapita Perekonomian Kota Sawahlunto menunjukkan pertumbuhan yang cukup positif jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2015 yaitu sebesar 5,419o, sedangkan pertumbuhan ekonomi Kota Sawahlunto sebesar 6,0072. Potensi pada masing-masing sektor bila dikembangkan secara optimal dan terkoordinasi jelas akan mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus akan membuka lapangan kerja. PDRB Perkapita Kota Sawahlunto Tahun 2015 adalah sebesar Rp.45.270.000,. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan dengan PDRB per kapita Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp. 34.410.000,- pada tahun 2015. Angka ini menjadi indikator bahwa penduduk Kota Sawahlunto secara rata-rata relatif lebih baik tingkat kehidupannya dibandingkan dengan rata-rata masyarakat Sumatera Barat. 4.1.3 Tingkat Kemiskinan dan Pengangguran Kemiskinan dan pengangguran merupakan persoalan ekonomi makro yang berpengaruh terhadap mutu manusia baik dari sisi kesehatan maupun pendidikan persoalan ini mempengaruhi kehidupan ekonomi berupa menurunnya daya beli masyarakat dan semakin sulitnya alokasi rumah tangga. Kondisi ini telah berakibat terhadap anggaran pembangunan yang tersedia agar mengarah kepada pembenahan persoalan kemiskinan dan pengangguran. Penanggulangan kemiskinan tetap dijadikan isu strategis dalam pembangunan kota Sawahlunto. Jika dibandngkan dengan tingkat kemiskinan nasional pada kisaran 10-11, maka tingkat kemiskinan Kota Sawahlunto sangat rendah dengan kisaran 2-32. Pada tahun 2014 tingkat kemiskinan Kota Sawahlunto sebesar 2,256, yang merupakan tingkat kemiskinan terendah dibandingkan dengan kab./kota lain di Sumatera Barat dan dengan tingkat kemiskinan Propinsi Sumatera Barat. Peningkatan kesejahteraan tidak hanya mengangkat perekonomian penduduk miskin juga meningkatkan pendapatan seluruh masyarakat sehingga potensi kemiskinan masa depan dapat dikurangi. Upayanya dilakukan melalui pengutamaan penanganan penduduk miskin dalam pembangunan sosial dan ekonomi seperti penyediaan beasiswa untuk kelompok keluarga miskin, menjamin keluarga miskin tetap bersekolah dan terampil, - emang Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IV- 1 8 pelayanan kesehatan dan peningkatan pendapatan penduduk miskin by name by address. Selain menjamin pelayanan, keluarga miskin juga diupayakan untuk memiliki tambahan curahan waktu dan berusaha lebih, saat bersamaan pada keluarga ini untuk merencanakan keluarga secara jelas. Masih rendahnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kota Sawahlunto yaitu sebesar 65,50”6, meskipun lebih tinggi dibanding TPAK Sumatera Barat yaitu 66,194 merupakan persoalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Sawahlunto untuk meningkatkannya ke depan. Pengangguran yang tinggi akan berakibat terhadap resiko ketergantungan semakin tinggi. Disamping itu pengangguran yang tinggi juga akan memberatkan langkah investasi. Hal ini perlu diantisipasi dengan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. 4.1.4 Pendidikan Karakter, Keterampilan dan Berwawasan Global Pembangunan manusia harus seimbang antara intelektual (kognisi), keterampilan, dan karakter. Untuk menyeimbangkan pembangunan pendidikan di Kota Sawahlunto, harus diintegrasikan agama, nilai-nilai moral, akhlak mulia, budi pekerti ke dalam setiap proses pempelajaran yang mendukung. Perspektif pendidikan karakter adalah melahirkan karakter peserta didik yang berbudi pekerti, kritis dan percaya diri. Pendidikan karakter adalah upaya penyiapan kekayaan batin peserta didik yang berdimensi agama, sosial, budaya, yang mampu diwujudkan dalam bentuk budi pekerti, baik dalam perbuatan, perkataan, pikiran, sikap, perasaan, maupun kepribadian. Pendidikan karakter yang juga melahirkan rasa bernegara yang tinggi yang digali dari budaya Alam Minangkabau dan Agama. Wawasan global menjadi tuntutan agar peserta didik memiliki percaya diri yang tinggi, dan memiliki kemampuan dan inovasi dalam kehidupan global. Dalam pembangunan jangka menengah ini, pendidikan berkarakter dijadikan salah satu isu strategis yang perlu diperhatikan. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada pergeseran urusan pemerintahan, dimana urusan pendidikan mejadi urusan pemerintahan konkruen yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan Pendidikan Menengah yang selama ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota dengan dikeluarkannya Undang-undang ini beralih menjadi kewenangan Provinsi, sehingga seluruh pembiayaan, personil dan sarana prasarana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, hal ni tentu akan berdampak juga terhadap pengalokasian dana pendidikan pada Pemerintah Kota Sawahlunto. Melahirkan tenaga terampil menjadikan masa depan anak muda lebih terarah, sekaligus dapat mengurangi pengangguran. Upaya untuk membangun pusat inovasi menjadi suatu keperluan yang mendesak, selain menghasilkan tenaga terampil, namun juga menghasilkan produk-produk daerah yang berkualitas. 4.1.5 Kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih, sehat dan berolahraga Keberadaan masyarakat Kota Sawahlunto yang sebagian besar masih tinggal di Kawasan Pedesaan perlu mendapatkan perhatian terhadap pengelolaan kebersihannya. Kebersihan akan lahir dari pembiasaan hidup secara teratur, penggunaan toilet, air bersih, serta kesadaran lingkungan yang terbangun. Penyediaan sarana fisik hidup bersih yang diiringi dengan perbaikan tingkah laku hidup bersih adalah sangat menentukan sekali. Selain itu, kebiasaan untuk berolah raga juga akan dijadikan isu strategis dalam pembangunan jangka menengah ini. Jiwa dan pikiran yang sehat akan mempengaruhi produktivitas Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 Iv- 2 O masyarakat dalam bekerja. Diharapkan dengan adanya budaya olah raga yang kuat ditengah masyarakat, rasa kebersamaan dan sportivitas akan menjadi salah satu karakter masyarakat Kota Sawahlunto. 4.1.6 Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan terjangkau Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia Kota Sawahlunto, kualitas kesehatan tidak dapat dikesampingkan. Angka harapan hidup masyarakat Kota Sawahlunto yang tertinggi di Sumatera Barat harus sclalu dipertahankan dan lebih ditingkatkan. Pelayanan kesehatan akan diprioritaskan pada peningkatan kualitas pelayanan mulai dari perencanaan keluarga “pre natal care”, melahirkan dan paska melahirkan. Pelayanan kesehatan dasar memegang prinsip pelayanan kuratif, preventif dan promotif. Dengan meningkatnya pelayanan kesehatan berdampak pada berkurangnya angka kematian bayi dan angka kematian ibu. Pelayanan rumah sakit juga menjamin kenyamanan, kecepatan, dan keramahan yang menyebabkan terasanya pelayanan kepada pasien dengan sempurna. Upaya peningkatan pelayanan ini dimulai dari penyiapan tenaga kesehatan, sarana kesehatan dan jaminan pemeliharaan kesehatan yang dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. 4.1.7 Pelestarian Beni dan Budaya Daerah Upaya pelestarian kesenian dan budaya daerah akan mendapatkan perhatian khusus dalam pembangunan jangka panjang Kota Sawahlunto. Pelestarian mulai dengan identifikasi sejarah, pengumulan bukti-bukti, pengembangan naskah akademik, dan menjadikan semua itu berharga untuk dikembangkan ke dalam sistem kemuseuman yang paling lengkap. Karena hal ini akan berimplikasi langsung dengan pencapaian target visi kota menjadi kota wisata tambang yang berbudaya. Keberadaan budaya asli Minangkabau akan tetap dilestarikan dengan memberikan ruang khusus dalam pengembangan budaya lain. Perlombaan kuliner, pidato adat, pidato pasambahan, randai, dan paket manikah akan digiatkan untuk meransang pelestarian adat dan budaya daerah. Selain itu, kesenian wayang golek, wayang orang, Reok dan kuda Lumping juga akan diperhatikan untuk menampilkan keberagaman etnis yang hidup harmonis di Kota Sawahlunto. 4.1.8 Peran serta Pemuda dalam pembangunan Salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan adalah kesiapan generasi muda untuk menerima tongkat estafet pembangunan. Keberadaan pemuda yang kreatif dan inovatif akan mempermudah pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa dan Kelurahan. Pembinaan kelompok pemuda yang diarahkan menjadi lebih produktif dan proaktif dalam pembangunan. Pemerintah perlu mengarahkan semangat dan pikiran inovatif dari generasi muda dalam membangun daerahnya. Dapat berupa perintisan pusat inovasi daerah. Selain dari itu juga diupayakan meminimumkan peredaran narkoba, mengurangi efek negatif pembangunan berupa kejahatan dengan berbagai dimensi. Diharapkan, dengan adanya generasi muda yang baik, keberlanjutan pembangunan di Kota Sawahlunto tidak akan terputus antar periodenya. 4.1.9 Penyediaan infrastruktur dasar yang bermutu dan berwawasan Ungkungan Dalam mewujudkan visi Kota menjadi Kota Wisata pada tahun 2020, infrastruktur menjadi modal utama pencapaiannya. Infrasruktur yang berkualitas akan menjadi jaminan kenyamanan beraktivitas masyarakat utamanya Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IV-3 8 pengunjung Kota Sawahlunto. Peningkatan kualitas jalan dan jembatan, drainase dan pelayanan air bersih akan diupayakan pada standar Kota Pariwisata Nasional. Penyediaan fasilitas yang menjadikan kota Wisata Sejarah serta pendukungnya menjadi sangat berarti untuk mewujudkan visi kota, termasuk penycdiaan bangunan untuk museum sejarah, pengisian dokumen sejarah, eksebisi, fasilitas parkir, toilet dan pusat perbelanjaan yang baik. Selain itu, pembukaan akses baru ke daerah tetangga juga akan dijadikan isu strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah selain infrastruktur dasar yang merupakan kewajiban utama pemerintah daerah. 4.1.10 Kualitas Lingkungan Hidup Peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat tidak hanya meliputi aspek pendapatan, pendidikan dan kesehatan saja, tetapi juga termasuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup. Tanpa penjagaan kualitas lingkungan hidup yang baik, kemajuan ekonomi dan sosial menjadi kurang berarti bagi kesejahteraan masyarakat. Karena peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan isu Strategis yang jga sangat penting dalam proses pembangunan Kota Sawahlunto. Termasuk dalam pengawasan eksploitasi sumberdaya alam, pengawasan pencemaran udara, sungai dan lainnya. 4.1.11 Pembangunan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pembangunan sumber daya manusia tidak terlepas dari isi kesetaraan gender, pembangunan perempuan dan perlindungan anak. Dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak masih ditemukannya kesenjangan terhadap akses, partisipasi, kontrol serta manfaat dalam bidang pembangunan. Upaya perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindakan eksploitasi, diskriminasi dan kekerasan masih belum optimal, unti itu penguatan kelembagaan P2TP2A sangan penting dalam rangka promotif (sosialisasi, kampanye, penyuluhan) preventif (pencegahan), kuratif (penanganan), rehabilitatif (pemulihan/pemberdayaan bagi perempuan dan anak korban kekerasan). 4.1.12 Iklim Investasi yang Kondusif Dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah, salah satu usaha Pemerintah Kota Sawahlunto dengan meningkatkan pengembangan dan membangun potensi eknomi di bidang investasi atau penanaman modal yang dikelola oleh beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah menurut aspek permasalahan dan tantangan yang dihadapi. Hal ini dibutuhkan kebersamaan dari pihak swasta untuk pengembangan usaha dan perekonomian di Kota Sawahlunto, kerjasama tidak terbatas dalam skala besar akan tetapi pemberdayaan jiwa enterpreneur masyarakat untuk berusaha akan selalu diupayakan untuk mewujudkan hal ini kemudahan perizinan dan fasilitasi investor dalam berusaha akan terus diutamakan. Iklim usaha yang kondusif menjadi strategi untuk menarik perhatian investor di Kota Sawahlunto, selain mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah juga melakukan penyertaan modal pada beberapa lembaga keuangan daerah lainnya. 4.1.13 Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Isu strategis lainnya yang juga menentukan keberlanjutan pembangunan di Kota Sawahlunto adalah penatalaksanaan pemerintahan yang baik. Menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus disikapi dengan memberikan pelayanan yang optimal, pengelolaan pemerintah yang bersih, inovatif aw “—“————————— Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IV- 4 $ dan profesional. Karena itu, konsep Good Governance and Clean Government dan penerapannya harus dijadikan prioritas dalam melaksanakan birokrasi pemerintahan ini. Penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk mendukung administrasi pemerintahan juga harus dilaksanakan untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien, efektif, transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Teknologi informasi dapat dipahami sebagai teknologi yang berhubungan dengan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyebaran informasi. Teknologi informasi terdiri dari hardware dan software. Hardware dapat berupa komputer, laptop/notebook dilengkapi dengan perangkat pendukungnya seperti printer, jaringan, infokus, modem, LAN dan lain-lain. Sementara software adalah aplikasi- aplikasi dan sistem yang digunakan. Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pembangunan mengenai Elektronik Government (E-Government) merupakan proses transformasi dimana pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat birokrasi organisasi serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses dan transparansi ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Untuk itu, kesiapan beberapa faktor pendukung penerapan tekknologi informasi berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi serta persiapan stakeholder lainnya. Selain merealisasikan pelayanan publik yang terintegrasi, Pemerintah Kota Sawahlunto juga perlu memperhatikan mengenai penyelengaraan pemerintahan yang berintegritas seperti yang diamanatkan Prepres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan JangkaMenengah Tahun 2013-2014, sehingga dapat memberikan pelayanan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, optimalisasi penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabilitas, keterbukaan informasi kepada publik dan menjaga atrategi pelaksanaan pembangunan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. 4.1.14 Kearsipan dan Perpustakaan Pusat dan kearsipan yang berbasiskan web menjadi isu strategis yang penting dalam lima tahun kedepan. Keberadaan arsip yang menumpuk akan mengganggu aktifitas pegawai dalam bekerja. Perkembangan Teknologi informasi yang demikian cepat juga akan mempengaruhi minat pengunjung ke pustaka, sehingga menjamin tersedianya bahan bacaan pada perpustakaan adalah salah satu aspek yang membuat kemajuan kognitif dan masyarakat Untuk mengatasi permasalahan tersebut, akan diprioritaskan pembangunan Pustaka dan Arsip daerah yang berbasiskan internet dan Web. Diharapkan kebutuhan maasyarakat akan buku dan budaya membaca akan tetap terjaga karena dengan budaya ditengah masyarakat akan melahirkan generasi muda yang berintelektualitas 4.1.15 Perencanaan Kepariwisataan yang Terintegrasi dengan Perencanaan Kota Sektor kepariwisataan akan tetap dijadikan isu strategis dalam pembangunan jangka menengah daerah. Ditengah persaingan dunia pariwisata dengan daerah lain di Sumatera Barat dan Nasional dibutuhkan konsep dan perencanaan yang matang dalam pembangunan sektor pariwisata Kota Sawahlunto. Pariwisata harus dijadikan prioritas dalam setiap perencanaan pembangunan di Kota Sawahlunto scara fisik dan non fisik. Keunggulan pariwisata Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 Iv- 5 £ dengan konsep budaya tambang batubara yang identik pada Kota Sawahlunto harus dimaksimalkan dengan kombinasi objek wisata rekreasi. 4.1.16 Produk industri kecil dan menengah yang bermutu dan berdaya saing Dalam membangun ekonomi kerakyatan yan tangguh, peran industri kecil dan menengah harus diutamakan. Pada daerah berkembang Kota Sawahlunto, sektor industri yang berkembang didominasi oleh Indutri kecil dan Menengaah yang berbasis rumah tangga. Keberadaan Songket Silungkang, Kerupuk Kubang dan Minyak Sereh wangi perlu mendapat perhatian lebih mengingat keterpaduannya dengan sektor pariwisata dan dapat menyentuh langsung ekonomi masyarakat Kota Sawahlunto. Produk kerajinan rumah tangga perlu diidentifikasi lagi, dikembangkan inovasinya, dan dapat menjadi salah satu sumber pembaharuan dari produk UMKM lokal yang ada. 4.1.17 Pengalihan Kewenangan Urusan Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terjadi beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, terdapat beberapa urusan yang dialihkan kewenangannya dari kewenangan daerah menjadi kewenangan Provinsi/ Pusat (urusan konkruen). Adapun urusan pemerintah konkruen tersebut meliputi penyelenggaraan sub urusan: . Pengelolaan pendidikan menengah, . Pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B: Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara: Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi: Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, Pelaksanaan penyuluhan kehutanan Provinsi, Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, . Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB): Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan, Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, dan . Penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan. Pengalihan urusan dimaksud berimplikasi pada pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang berakibat terhentinya pelayanan kepada masyarakat, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkruen yang berifat pelayanan kepada masyarakat luas dan masif, yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan P3D, tetap dilaksanakan oleh tingkat/susunan pemerintahan yang saat ini menyelenggarakan urusan pemerintahan konkruen tersebut sampai dengan diserahkannya P3D. 4.2. ISU STRATEGIS 4.2.1 Urusan Wajib Pendidikan Permasalahan pembangunan pada urusan pendidikan adalah masih tingginya angka tidak melanjutkan hingga jenjang SMA dan perguruan tinggi, sehingga upaya untuk menjangkau kelompok anak miskin terlayani dalam pendidikan menjadi keharusan. Selain dari itu kualitas pendidikan mesti terwujud pada seluruh sekolah dan jenjang pendidikan. Kurangnya mutu guru perlu dilakukan dengan pembinaan guru yang komprehensif, peningkatan keilmuan dan pedagogi, pembinaan manajemen sekolah, pemenuhan alat dan media pembelajaran di sekolah (prasarana sekolah belum memenuhi SPM) juga menjadi gg Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IV- 6 g permasalahan di bidang pendidikan ini. Dari segi kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan Pra-PAUD dan PAUD belum memenuhi standar Sl yang ditetapkan pemerintah. Hal ini berimbas kepada rendahnya kesejahteraan pendidik dan pengelola Pra-PAUD dan PAUD. Untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, persentase guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik juga masih rendah. Keberadaan sekolah Unggulan Inti mesti diwujudkan per kecamatan untuk seluruh jenjang pendidikan.. Berbagai permasalahan tersebut, jika tidak ditangani secara serius, akan menyebabkan penurunan kualitas pendidikan. 4.2.2 Urusan Wajib Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak Rendahnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia aparatur pengelola pemberdayaan masyarakat menjadi kendala yang berarti dalam pemberdayaan masyarakat di Kota Sawahlunto. Kapasitas kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan pemberdayaan perempuan belum optimal, juga menjadi kendala dalam pemberdayaan perempuan. Maka untuk menjamin pemenuhan hak anak pemerintah daerah mendukung kebijakan nasional, dalam penyelenggaraan kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kota Layak Anak yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak. 4.2.3 Urusan Wajib Kesehatan Permasalahan kesehatan dan sosial di kota Sawahlunto terlihat pada pelayanan prima belum dapat dilaksanakan dengan baik karena letak geografis kurang mendukung. Selain itu, permasalahan kesadaran masyarakat untuk berprilaku hidup bersih dan sehat relatif rendah. Hal ini terlihat dari masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap penyakit menular, Masih banyaknya SPAL masyarakat yang belum memenuhi syarat dan kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang gizi seimbang, higenis dan sanitasi. Untuk masalah tenaga kesehatan jumlah Dokter Spesialis masih belum lengkap dan adanya kualitas kesenjangan SDM. Masalah sarana kesehatan terlihat dari Sistem/Instalasi pengelolaan limbah dan air belum memadai, sirkulasi air bersih kurang lancar, dan terbatasnya sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan. Selain ketersediaan tenaga membangun sistem yang mudah untuk bidang kesehatan dan sosial menjadikan kedua sektor ini dapat dengan mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukannya. Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan penyuluhan kesehatan serta upaya khusus melalui pelayanan kemanusiaan dan darurat. Selanjutnya, pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan perlu terus menerus diupayakan. 4.2.4 Urusan Wajib Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pada urusan pekerjaan umum, belum semua ruas jalan dalam kondisi mantap dan belum memiliki masterplan pembangunan infrastruktur secara komprehensif yang diperlukan oleh masyarakat serta kurangnya partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur. Instalasi Pengolahan Limbah Tinja juga belum Optimal secara komunal. Sistem pengolahan sampah di TPA cenderung open dumping dengan sarana prasarana kurang memadai menyebabkan Pelayanan persampahan belum menjangkau pada semua masyarakat. Pemetaan keperluan pelayanan PU untuk daerah tujuan wisata serta fasilitas pendukungnya merupakan hal yang penting, dan hal ini disinergikan dengan penyiapan masyarakat sadar wisatanya. aa Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 Iv- y Pengelolaan Sumber daya Air juga masih mengalami permasalahan. Standar pelayanan air minum belum memenuhi syarat kesehatan ditambah lagi dengan masih rendahnya kualitas dan kuantitas SDM pengelola Air Minum scrta Keterbatasan ketersediaan air di musim kemarau dan keterbatasan sumber air baku. Pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyak pembangunan perumahan dan tempat usaha yang tidak memenuhi syarat teknis tata bangunan dan lingkungan. Dari segi perencanaan, dokumen penataan ruang masih ada yang belum menjadi produk hukum. SDM penataan ruang masih kurang, baik secara kuantitas maupun kualitas. Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang masih rendah karcna rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang. Kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan sebelum melakukan pembangunan masih rendah. Semua hal ini menjadi hambatan yang dalam pengelolaan ruang di Kota Sawahlunto. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur permukiman terkait pembangunan bidang air minum dan sanitasi, sebagaimana amanat RPJMN 2015-2019. Pembangunan bidang air minum dan sanitasi harus mencapai akses 1004 capaian air minum, 04 kawasan kumuh dan capaian akses sanitasi 10076, dalam rangka pencapaian universal access pada tahun 2019. 4.2.5 Urusan Wajib Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kawasan permukiman padat dan tidak teratur pada pusat kota dan sub pusat kota menjadi permasalahan utama dalam pembangunan perumahan di Kota Sawahlunto. Pola permukiman masih belum sesuai dengan peruntukkan penggunaan lahan disebabkan belum ada regulasi penetapan kawasan perumahan. Saat ini masih terdapat backlog perumahan yang tidak layak huni. Selain itu, sulitnya memperoleh tanah untuk perumahan karena tanah banyak dikuasai oleh kuasa penambangan PT.BA dan TA Selain itu, penguasaan tanah adalah tanah ulayat yang menyulitkan pihak swasta berinvestasi di sektor perumahan. 4.2.6 Urusan Wajib Perhubungan Untuk urusan perhubungan permasalahan yang dihadapi oleh Kota Sawahlunto adalah aksebilitas transportasi yang belum merata, dimana masih banyak bagian wilayah yang belum terjangkau oleh pelayanan transportasi. Tempat parkir sangat terbatas dibanding dengan kebutuhan masyarakat. Masih kurangnya sarana dan prasarana lalu lintas seperti belum adanya terminal Tipe A di Kota Sawahlunto. Kurangnya kuantitas dan kualitas SDM pengelola perhubungan Kota juga menjadi permasalahan dalam pembangunan Kota. Dari segi masyarakat terlihat dari masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara sarana dan prasarana lalu lintas. Topografi wilayah rawan patahan juga menjadi permasalahan dalam mengembangkan sektor perhubungan di Kota wahlunto. 4.2.7 Urusan Wajib Lingkungan Hidup Permasalahan pembangunan di sektor lingkungan hidup terlihat dari penurunan kualitas air sungai, pencemaran lingkungan akibat aktifitas industri dan pertambangan serta dampak pemanasan global semakin meningkat. Kurangnya SDM pengelola lingkungan hidup ditambah lagi dengan kurangnya partisipasi masyarakat dan swasta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup juga menjadi permasalahan dalam pembangunan lingkungan hidup di Kota Sawahlunto. Peta pengembangan daerah kawasan hijau dan proses penanaman kembali daerah kritis menjadi sangat strategis untuk masa depan kota Sawahlunto Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IV-8 g 4.2.8 Urusan Wajib Pertanahan Untuk urusan pertanahanan, sulitnya pembebasan tanah masyarakat menjadi permasalahan utama dalam pembangunan. Kepemilikan tanah ulayat yang tidak jelas, rentan terjadinya konflik tanah ulayat. Permasalahan tapal batas dengan daerah tetangga juga menjadi permasalahan rutin yang mestinya dapat diselesaikan secara tepat. Upaya mengurangi permasalahan tanah, dan memulai penyelesaiannya akan berdampak kepada penataan kepemilikan tanah di kemudian hari. 4.2.9 Urusan Wajib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Permasalahan pembangunan pendudukan terlihat dari Kualitas SDM Aparatur pengelola SIAK masih rendah. Partisipasi masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang rendah, menyebabkan belum lengkapnya penerapan SIAK online di Kota Sawahlunto. Pengembangan sistem layanan dan penegakan sanksi menjadi perlu dalam mengatasi masalah ini. 4.210 Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Keberadaan masyarakat multi etnis yang hidup berdampingan dan masih menjaga khasanah budaya gotong royong akan dijadikan kekuatan dalam pembangunan Kota Sawahlunto. Membangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat akan tetap diprioritaskan. Keberadaan LPM, kelompok Masyarakat, Karang Taruna dan tokoh masyarakat akan dimanfaatkan untuk mempemudah pembangunan di tingkat desa daan kelurahan. 4.211 Urusan Wajib Tenaga Kerja Masalah ketenaga kerjaan masih menjadi permasalahan pembangunan di Kota Sawahlunto. Walaupun tidak signifikan, permasalahan tenaga fungsional ketenagakerjaan juga menjadi hambatan dalam pelayanan ketenagakerjaan. Kualitas pencari kerja yang terampil belum memadai dan terbatasnya jumlah permintaan tenaga kerja dari dunia usaha menyebabkan kesempatan kerja di Kota Sawahlunto relatif rendah. Sawahlunto dapat mengatasi masalah kekurangan tenaga terampil dengan memilih dan mengembangkan berbagai jenis keterampilan bersertifikasi. Melalui pemantapan sekolah kejuruan, sekolah komunitas, Dinas Tenaga Kerja dapat membangun sistem yang mempertemukan dunia pemakai, dengan pencari kerja. Dari segi pelayanan, Sistem informasi dan data ketenagakerjaan belum optimal serta rendahnya transparansi penerimaan tenaga kerja juga beberapa hal yang perlu dibenahi. 4.212 Urusan Wajib Komunikasi dan Informatika Sistem komunikaasi dan informatika Kota Sawahlunto masih terkendala sarana dan prasarana teknologi informasi yang belum memadai. Sistem informasi manajemen yang tersedia pun belum dimanfaatkan secara optimal. Ditingkat desa, masih adanya jaringan internet yang belum terjangkau ke desa. Pengembangan Komunikasi dan Informatika di web dan dengan metoda lainnya di luar untuk memarketingkan Sawahlunto perlu dibenahi, selain juga sistem pelayanan untuk para pendatang. Permasalahannya antara lain: - Koordiansi antar instansi pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi masih lemah, hal ini dapat dilihat dengan adanya koneksi internet aa Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IV-9 # yang dilakukan oleh masing-masing instansi padahal beberapa instansi mempunyai data yang sama: - Aplikasi yang sama atau saling keterkaintan dikembangkan oleh masing- masing instansi seperti kepegawaian, keuangan, kesehatan dan pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa integrasi infrastruktur, aplikasi dan data belum terbentuk. - Penyebarluasan dan pemanfaatan hasil riset/penelitian sebagai dasar perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan pembangunan daerah, - Pemanfaatan Iptek dan TI di masyarakat masih kurang: - Pemanfaatan teknologi dan informasi oleh birokrasi terutama untuk peningkatan pelayanan publik belum optimal. 4.213 Urusan Wajib Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Permasalahan pembangunan di sektor Koperasi dan UMKM Masih rendahnya kualitas SDM pelaku UMKM dalam berinovasi dan pemanfaatan teknologi informasi mcnycbabkan kualitas produk UMKM yang dihasilkan belum memenuhi standar nasional. Selain itu, Tingkat ketergantungan sektor ini terhadap pemerintah yang tinggi. Kemampuan pengelola koperasi dan partisipasi aktif anggota koperasi dan UMKM juga belum profesional. 4.214 Urusan Wajib Penanaman Modal Permasalahan pembangunan untuk penanaman modal utamanya adalah Belum adanya kebijakan insentif mengenai penanaman modal yang menjadi daya tarik investor, terbatasnya potensi daerah untuk menarik investor, kesiapan kecakapan aparatur untuk mengelola investasi yang kompeten termasuk penataan organisasi dan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kebijakan yang mengatur pengembangan BUMD dan belum optimalnya kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah. 42.15 Urusan Wajib Kebudayaan Dalam upaya pelestarian nilai budaya daerah, budaya luar yang memberikan pengaruh negatif terhadap budaya daerah memberikan kendala yang berarti bagi Kota Sawahlunto. Hal ini ikut mempengaruhi apresiasi masyarakat terhadap budaya dan seni daerah. Dari segi akhlak mulianya, pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai agama dan adat mulai berkurang sehingganya perlu penerapan pendidikan berkarakter yang tepat 4.2.16 Urusan Wajib Kepemudaan dan Olah Raga Belum terbangunnya sistem keolahragaan di sekolah-sekolah merupakan akar masalah rendahnya mnat berolah raga. Selain juga terbatasnya sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan olahraga menjadi permasalahan utama dalam pengembangan kecolahragaan di Kota Sawahlunto. Selain itu, belum optimalnya pembinaan dan pengelolaan kelembagaan pemuda dan Olahraga juga menghambat perkembangan keolahragaan di Kota Sawahlunto. Dampak negatif dari adanya media sosial dan IT terhadap generasi muda semakin terasa, dengan berkurangnya nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong. 4.217 Urusan Wajib Pangan Jika dilihat dari ketersediaan pangan, ketersediaan pangan lokal Kota Sawahlunto melebihi dari konsumsi per kapita per tahun untuk ketersediaan beras, daging sapi dan ayam ras pedaging. Sedangkan untuk ketersediaan pangan utama telur ayam dan ikan darat belum mencukupi sehingga Kota Sawahlunto menjadi ketergantungan pasokan pangan daari daerah tetangga. Selain itu, Harga komoditas pangan fluktuatif dan belum berkembangnya industri pangan berbasis un Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IV- 10 d bahan pangan lokal untuk mendukung penganekaragaman konsumsi pangan juga merupakan permasalahan yang harus dibenahi dalam membangun ketahanan pangan Kota Sawahlunto. 4.218 Urusan Wajib Statistik Sistem pengelolaan data yang masih manual menjadi tantangan utama dalam urusan statistik ini. Akibatnya, belum ada dokumen data yang berseries dan dapat diakses semua orang dalam waktur cepat. Dari segi penyediaan data, ketergantungan terhadap pihak BPS tidak dapat dihindari. Akan tetapi masalah lain yang muncul adalah adanya perbedaan metode penghitungan data antara BPS dan pemerintah daerah. 42.19 Urusan Wajib Perpustakaan Dalam pengembangan kearsipan dan kepustakaan dibutuhkan solusi untuk menangani rendahnya sistem dan fasilitas dalam mengelola kearsipan dan kepustakaan. Kurangnya kualitas pegawai yang mempunyai kompetensi di bidang kearsipan dan perpustakaan ditambah lagi Koleksi buku belum sebanding dengan kebutuhan pengguna menyebabkan kurangnya minat pengunjung ke pustaka. Untuk arsip pemerintah daerah, kurangnya kesadaran/tertib SKPD terhadap pentingnya pengelolaan arsip/dokumen menyebabkan penanganan arsip daerah menjadi terkendala. 4.220 Fungsi Penunjang - Perencanaan Pembangunan Permasalahan dalam perencanaan pembangunan secara garis besar adalah pada tiga hal. Pertama, kebijakan pemerintah pusat yang tidak konsisten serta tidak sinkron antar lembaga pemerintah pusat. Hal ini menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanan pembangunan yang konsisten dan sinkron antar SKPD. Kedua, masih rendahnya pemahaman antar SKPD dalam menyusun perencanaan yang konsisten dan sinkron dengan SKPD lainnya. Ketiga adalah rendahnya jumlah dan kuantitas SDM perencana. Persoalan ini menyebabkan proses perencanaaan dari awal sampai evaluasi perencanaan tidak berjalan dengan baik. - Kesatuan Bangsa dan Penanggulangan Bencana Daerah Ancaman melemahnya paham kebangsaan dikalangan masyarakat menjadi permasalahan utama dalam pengembangan wawasan kebangsaan saat ini. Akibatnya terjadi kerentanan terhadap potensi konflik sosial. Di bidang politik, rendahnya pemahaman peraturan dibidang politik di tengah masyarakat juga masih merupakan permasalahan yang harus diatasi. Sedangkan dalam masalah penanganan bencana, sistem koordinasi penanganan bencana masih rendah dan belum memiliki dokumen kontigensi. Faktor penting lainnya adalah belum tersedianya sistem dan teknologi informasi dalam mendukung penanganan bencana. Sinergitas aparat sipil dan militer dalam program pembangunan masih perlu ditingkatkan. - Otonomi Daerah Dalam pelaksanaan otonomi daerah, rendahnya Pendapatan Asli Daerah terhadap keuangan daerah menjadi tantangan utama yang harus disiasati. Akibatnya ketergantungan keuangan daerah terhadap bantuan pemerintah tinggi. Dari segi kompetensi pegawai, mutu dan profesionalisme aparatur masih perlu ditingkatkan. - Dari strategi pembangunan nasional yang digariskan dalam RPJMN 2015- 2019 dalam upaya melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional untu memenuhi Nawa Cita khususnya Cita ke-2, yaitu mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Nawa Cita — Eh lt ka Revisi RPJMD Kota Sawahlunto Tahun 2013-2018 IV- 11 8 tersebut merupakan rangkuman program-program yang tertuang dalam Visi- Misi Presiden dan Wakil Presiden yang dijabarkan dalam strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019, terdiri dari empat bagian utama yaitu: 1) norma pembangunan, 2) tiga dimensi pembangunan: 3) kondisi yang diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung, serta 4) program-program guick wins. Dapat dilihat permasalahan dalam penerapan reformasi birokrasi untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, demokratis dan terpercaya dalam rangka mendukung pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, diantaranya: