1.Daerah adalah Kota Sawahlunto.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah otonom sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Walikota adalah Walikota Sawahlunto.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Unsur Pembantu Walikota dalam penyelenggaraan urusan perizinan dan kesehatan.
6.Usaha adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh orang perorang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui suatu perjanjian dalam bidang ekonomi.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
8.Izin Usaha Depot Air Minum yang selanjutnya disebut izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan diberikan kepada pengusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
9.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
10.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha disektor Industri yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan keuntungan dan atau laba;
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait selanjutnya disebut SKPD terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya menurut peraturan perundang-undangan.
12.Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
13.Air baku adalah air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan mutu sesuai ketentuan perundang-undangan untuk diolah menjadi produk air baku.
14.Sampel air adalah air yang diambil sebagai contoh yang digunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium yang dapat terdiri dari air minum dan atau air baku.
15.Bahan Tara Pangan (food grade) adalah bahan yang aman digunakan untuk mewadahi pangan
16.Wadah adalah tempat untuk mewadahi air minum dari bahan tara pangan (food grade), tahan suhu minimal 60˚C (enam puluh derajat celcius) dan tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan.
17.Wadah bermerek adalah wadah yang mereknya telah terdaftar pada Kementerian yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
18.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi pengawasan kualitas air minum di Kota sawahlunto.
19.Depot Air Minum yang selanjutnya disingkat DAM adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.
20.Proses pengolahan adalah perlakuan terhadap air baku dengan beberapa tahapan proses sampai dengan menjadi air minum.
21.Mesin dan peralatan pengolahan air minum adalah semua mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan.
22.Persyaratan kualitas air minum adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang dituangkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010.
23.Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi.
24.Penjamah adalah orang yang secara langsung menangani proses pengolahan air minum pada DAM untuk melayani konsumen.
25.Tim Pemeriksa adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan yang bertugas untuk melakukan penilaian pemenuhan persyaratan teknis usaha DAM sebagaimna diatur dalam Peraturan daerah ini.
26.Inspeksi Sanitasi adalah pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap fisik sarana dan kualitas air minum.