DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 4 Tahun 2016

Nomor
4
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
181

Indonesia, Kota Semarang

Ringkasan

Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: a. dokumen kependudukan; b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; c. perlindungan atas data pribadi; d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan f. ganti rugi dan pemulian nama baik sebagai akibat kesalahan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh Instansi Pelaksana. Instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban, meliputi: a. mendaftar peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; c. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan; d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta pencatatan sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta pencatatan sipil. Setiap perpindahan penduduk wajib dilaporkan kepada Kelurahan, Kecamatan dan Instansi Pelaksana, meliputi: a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan, wajib dilaporkan kepada RT setempat; b. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib dilaporkan kepada Lurah setempat; c. Antar Kecamatan dalam Daerah, wajib dilaporkan kepada Camat; d. Keluar Daerah, wajib dilaporkan kepada Lurah, Camat dan Instansi Pelaksana. Setiap kedatangan penduduk nonpermanen dengan tujuan menempuh pendidikan, mencari pekerjaan, bekerja, berdagang atau menjalankan usaha, wajib dilaporkan oleh penduduk nonpermanen kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan dari daerah asal, Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen. WNI yang pindah ke Luar Negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Instansi Pelaksana. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari Luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Daerah wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 (empatbelas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap. Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP-el. Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputi : a. penduduk korban bencana alam; b. penduduk korban kerusuhan sosial; dan c. orang terlantar. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana. Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak lahir mati. Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati. Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan pelaporan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 90 (sembilanpuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 60 (enampuluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon. Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk. Perubahan status kewarganegaraan dari Orang Asing menjadi WNI wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana, paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak Berita Acara Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji Setia oleh Pejabat. Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. Data kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk. Data perseorangan meliputi: a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal / bulan / tahun lahir; g. golongan darah; h. agama / kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan / atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta lahir/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/ buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Dokumen kependudukan, meliputi: a. Biodata Penduduk; b. KK; c. KTP-el; d. KIA; e. Surat Keterangan Kependudukan; dan f. Akta Pencatatan Sipil. KK memuat keterangan mengenai kolom: a. nomor KK; b. nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga; c. NIK; d. jenis kelamin; e. alamat; f. tempat lahir; g. tanggal Iahir; h. agama; i. pendidikan; j. pekerjaan; k. status perkawinan; l. status hubungan dalam keluarga; m. kewarganegaraan; n. dokumen imigrasi; dan o. nama orang tua. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu : a. NIK; b. nama; c. tempat tanggal lahir; d. laki-laki atau perempuan; e. agama; f. status perkawinan; g. golongan darah; h. alamat; i. pekerjaan; j. kewarganegaraan; k. pas foto; l. masa berlaku; m. tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el ; dan n. tandatangan pemilik KTP-el. Akta Pencatatan Sipil terdiri atas: a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk: a. men

Isi peraturan

Teks181PDFHirarki

Memuat teks peraturan…