DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD merupakan penjabaran dari : a. Visi, Misi, dan Program Walikota terpilih Tahun 2016; dan b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN serta memperhatikan : a. RPJMD Provinsi Jawa Tengah; b. RTRW; dan c. RPJMD Kabupaten/Kota sekitar. Penetapan RPJMD dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan dalam Penyusunan Renstra-PD, RKPD, Renja-PD, dan perencanaan penganggaran. Penetapan RPJMD mempunyai tujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kota serta dengan kabupaten/kota yang berbatasan. Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021 meliputi: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN BAB XI : PENUTUP Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Pengendalian meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; b. pelaksanaan RPJMD. Evaluasi meliputi: a. kebijakan perencanaan RPJMD; b. pelaksanaan RPJMD; c. hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau; d. merugikan kepentingan daerah dan nasional.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…