1.Daerah adalah Kota Semarang.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Semarang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Dinas Kepemudaan dan Olahraga adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Semarang.
7.Kecamatan adalah Kecamatan di Kota Semarang.
8.Kelurahan adalah Kelurahan di Kota Semarang.
9.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
10.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
11.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
12.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
13.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
14.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
15.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang olahraga.
16.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan. 5
17.Perencanaan Keolahragaan yang selanjutnya disebut dengan Perencanaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
18.Pendanaan keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan.
19.Keolahragaan Nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
20.Sistem Keolahragaan Nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi: Pengaturan, Pendidikan, Pelatihan, Pengelolaan, Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
21.Alih status olahragawan adalah perpindahan status olahragawan amatir ke olahragawan profesional atau sebagainya.
22.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik jangka waktu lama yang dalam interaksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
23.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Komite Olahraga Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi keolahragaan nasional yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota di Daerah.
25.Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disingkat IOCO adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
26.Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia, yang selanjutnya disingkat FORMI merupakan wadah berhimpun organisasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia.
27.National Paralympic Committee, yang selanjutnya disingkat NPC adalah wadah keolahragaan penyandang disabilitas di Indonesia yang berwenang mengkoordinasikan dan membina setiap dan seluruh olahraga prestasi penyandang disabilitas Indonesia maupun di ajang Internasional.
28.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga (single event).
29.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi event).
30.Festival Olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan olahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksebisi, invitasi dan persahabatan.
31.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar daerah keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. 6
32.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
33.Doping adalah penggunan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
34.Induk organisasi olahraga fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi pengolahraga atau olahragawan.
35.Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
36.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
37.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
38.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
39.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh berkembang sesuai kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kesenangan.
40.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
41.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
42.Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
43.Olahraga penyandang disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
44.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan atau tim dalam kegiatan olahraga.
45.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
46.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
47.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
48.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
49.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan keolahragaan.
50.Pemassalan adalah suatu upaya untuk mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dengan sasaran melibatkan semua kelompok umur. 7
51.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
52.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
53.Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
54.Informasi keolahragaan adalah layanan informasi yang menyajikan data keolahragaan meliputi organisasi olahraga, prasarana dan sarana, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, serta peranserta masyarakat dalam kegiatan olahraga.