1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kota Semarang.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.Walikota adalah Walikota Kota Semarang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kota yang dipimpin oleh Camat.
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
9.Pembentukan Kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai Kecamatan di Daerah.
10.Penghapusan Kecamatan adalah pencabutan status sebagai Kecamatan di wilayah Daerah.
11.Penggabungan Kecamatan adalah penyatuan Kecamatan yang dihapus kepada Kecamatan lain di Daerah.
12.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
13.Lurah adalah Kepala Kelurahan.
14.Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disebut LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
15.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.
16.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kelurahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
17.Rembug Warga adalah forum musyawarah lingkungan di tingkat RW dan RT untuk membahas kegiatan pembangunan, sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
18.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga Kelurahan yang bersangkutan untuk membantu Kelurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam pembangunan.
19.Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan yang selanjutnya disebut TP PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
20.Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.