1.Daerah adalah Kota Serang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan ………………..
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi urusan kewenangan Daerah Otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Serang lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan kelengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
7.Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
8.Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
9.Jalan Nasional merupakan Jalan arteri dan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi dan Jalan strategis nasional serta Jalan tol.
10.Jalan Provinsi merupakan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota Kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan Jalan strategis provinsi.
11.Jalan kota adalah Jalan Umum dalam system jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
12.Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata – rata rendah.
13.Lambang Daerah adalah lambang Kota Serang.
14.Huruf Pegon adalah huruf arab yang dimodifikasi untuk menuliskan bahasa jawa Serang.
15.Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman dan keperluan lain.
16.Nama Jalan adalah kata yang memberikan informasi/identitas untuk mempermudah dalam pencarian tempat yang dimaksud.
17.Tim Nasional adalah tim pembakuan nama – nama jalan yang dibentuk oleh Presiden.
18.Panitia Provinsi adalah panitia penetapan nama jalan untuk melaksanakan penetapan nama jalan di daerah Provinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
19.Panitia Kota selanjutnya disebut Panitia adalah penetapan nama jalan untuk melaksanakan penetapan nama jalan yang dibentuk oleh Walikota.
20.Penetapan adalah proses penetapan nama jalan yang baku oleh lembaga yang berwenang baik secara nasional maupun internasional.