1.Daerah adalah Daerah Kota Serang.
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Serang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah K o t a S e r a n g yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pimpinan DPRD Kota Serang yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah Pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Serang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua.
7.Anggota DPRD Kota Serang yang selanjutnya disebut Anggota adalah Pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD Kota Serang dan berjumlah 41 (empat puluh satu) orang.
8.Alat kelengkapan DPRD yang selanjutnya disebut alat kelengkapan adalah alat kelengkapan DPRD Kota Serang yang terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
9.Alat kelengkapan lain DPRD yang selanjutnya disebut alat kelengkapan lainnya adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dibentuk untuk hal khusus dapat berupa Panitia Khusus, Panitia Kerja atau sebutan lainnya yang ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
10.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD Kota Serang.
11.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kota Serang.
12.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perwal adalah Peraturan Wali kota Serang.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Serang yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
14.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD. 15.Uang …
15.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat- rapat dinas.
16.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
17.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris dan Anggota Alat Kelengkapan dan/atau Alat Kelengkapan Lainnya.
18.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada pimpinan dan anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi anggota DPRD dan perlengkapannya.
19.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
20.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap kali melaksanakan reses dalam rangka mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
21.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari hari.
22.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
23.Pengawasan adalah fungsi pengawasan DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
24.Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung DPRD.