Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 4 Juli 2014 WALIKOTA SERANG, Tb. HAERUL JAMAN Diundangkan di Serang pada tanggal 8 Juli 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG M. MM AA HH FF UU DD L E M B A R A N D A E R A H K O T A S E R A N G T A H U N 2 0 1 4 N O M O R 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SUGENG YULIANTO, SH NIP. 19610720 198701 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SERANG PROVINSI BANTEN : ( NOMOR URUT PERDA 3 ) / ( TAHUN 2014 )