Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Ringkasan
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. penataan dan pemberdayaan PKL; b. hak dan kewajiban; c. pembentukan Tim Koordinasi; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; f. larangan; g. sanksi administrasi; h. penyidikan; i. ketentuan pidana. Peraturan Daerah bertujuan : a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan c. untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…