Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang. Ditetapkan di Serang pada tanggal 19 November 2021 WALIKOTA SERANG, Ttd. SYAFRUDIN Diundangkan di Serang pada tanggal 19 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG, Ttd. NANANG SAEFUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2021 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SERANG PROVINSI BANTEN ( NOMOR URUT PERDA 10,64) / (TAHUN 2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Ttd. Drs. SUBAGYO, M.Si NIP. 19740910 199303 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA SERANG KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi Daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari pendapatan asli Daerah. Oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan Daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. Bank BJB. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah tersebut disesuaikan dengan kemampuan Daerah dan Program Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau Right Issue sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan oleh PT. Bank BJB yang selanjutnya disampaikan kepada Kabupaten/Kota sebagai pemilik saham atau calon pemilik saham, serta berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang- undangan. Sebagai bentuk upaya memenuhi ketentuan yang ada, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. II. PASAL DEMI PASAL