DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kota Serang yang dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko. Wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha (termasuk yang dilimpahkan Pemerintah Pusat melalui asas tugas pembantuan) dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mencakup persyaratan dasar (kesesuaian ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi) serta perizinan sektor (kelautan, pertanian, lingkungan hidup, energi, perindustrian, perdagangan, koperasi, pekerjaan umum, transportasi, kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan ketenagakerjaan). Pelayanan tidak dipungut biaya, kecuali perizinan tertentu yang dikenakan retribusi. Dinas wajib menyediakan sarana pengaduan, informasi, penyuluhan, konsultasi, pendampingan hukum, serta layanan khusus bagi kelompok rentan, lansia, dan disabilitas. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…