(1)Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2)Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Sistem OSS secara mandiri oleh pelaku usaha.
(3)Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSPmelakukan:
a.pelayanan ...
a.pelayanan berbantuan; dan/ atau
b.pelayanan bergerak.
(4)Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara interaktif antara Dinas dan Pe1aku Usaha.
(5)Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.
(6)Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan jasa pelayanan Perizinan Berusaha.
(7)Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pasa19
(1)Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya.
(2)Perizinan Berusaha tertentu pada Dinas dikenakan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi target penerimaan bagi Dinas. Pasall0
(1)Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, dilakukan secara cepat, tepat, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
(2)Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a.menerima dan memberikan tanda terima;
b.memeriksa kelengkapan dokumen;
c.mengklasifikasi dan memprioritaskan penyelesaian;
d.menelaah dan menanggapi;
e.menatausahakan;
f.melaporkan hasil; dan
g.meman tau dan mengevaluasi
(3)Pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan kementeriau/Iembaga dan Perangkat Daerah melalui Sistem OSS. Pasalll
(1)Dinas wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan Perizinan Berusaha.
(2)Sarana pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat dengan mengupayakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Pasa112
(1)Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
(2)Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a.menerima permintaan layanan informasi; dan
b.menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
(3)Penyediaan ...
(3)Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS.