DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 11 Tahun 2021

Nomor
11
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri atas : a. pendapatan daerah; b. belanja daerah; dan c. pembiayaan daerah. APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.463.793.596.355,00 (satu triliun empat ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…