1.Daerah adalah Kota Serang.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.WaH Kota adalah WaH Kota Serang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Serang yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan keolahragaan.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kota Serang yang dipimpin oleh camat.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
8.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
9.Pelaku ...
9.Pelaku Olahraga adalah setiap orang danjatau kelompok orang yang terlibat secara lang sung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga Keolahragaan.
10.Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
11.Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
12.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, danj atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
13.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
14.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok Masyarakat, danj atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan 'peranan dalam bidang Keolahragaan.
15.Suporter adalah perseorangan atau kelompok Masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.
16.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya Masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-rnenerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
17.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai pre stasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
18.Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
19.Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
20.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, danj atau sensorik seseorang.
21.Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalarn kegiatan Olahraga.
22.Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalarn bentuk produk barang danjatau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian Masyarakat dan Olahraga.
23.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel danj atau nonmateriel.
24.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga danj'atau penyelenggaraan . Keolahragaan.
25.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
26.Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
27.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sarna dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
28.Induk ...
28.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga Internasional.
29.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, danj atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.