1.Daerah adalah Kota Serang.
2.Walikota adalah Walikota Serang.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang terkait penyelenggaraan reklame dan mendapat pendelegasian wewenang dari Walikota.
8.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
9.Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan pemerintah daerah yang meliputi perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang terarah untuk kepentingan umum, serta kegiatan orang perseorangan atau badan dalam mengadakan, meletakkan, menempatkan serta memasang reklame.
10.Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Titik .........
12.Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
13.Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
14.Reklame billboard adalah reklame yang terbuat dari plat besi/rangka panel, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
15.Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah- ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
16.Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarkan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
17.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
18.Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
19.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
20.Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
21.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
22.Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
23.Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik reklame.