DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Memuat antara lain: pemberian bantuan keuangan bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan jumlah perolehan suara sah. Dana tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penganggaran, mekanisme pengajuan, verifikasi administrasi, penyaluran, hingga kewajiban laporan pertanggungjawaban yang harus diperiksa oleh BPK.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…