Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Memuat antara lain: pemberian bantuan keuangan bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan jumlah perolehan suara sah. Dana tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penganggaran, mekanisme pengajuan, verifikasi administrasi, penyaluran, hingga kewajiban laporan pertanggungjawaban yang harus diperiksa oleh BPK.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…