DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi: perubahan objek dan pengecualian PBB-P2 (Pasal 5), penetapan tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5% dengan tarif lebih rendah untuk lahan produksi pangan dan ternak (Pasal 9), perubahan tarif PBJT atas tenaga listrik untuk berbagai kategori konsumen (Pasal 28), pengecualian objek pajak reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan tanpa iklan komersial (Pasal 31), serta penetapan tarif Pajak MBLB sebesar 20% (Pasal 44). Selain itu, mengubah Lampiran I, II, IV, V, VII, IX, X, dan XII yang memuat rincian tarif retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir), jasa usaha (pasar, tempat pelelangan, parkir luar badan jalan, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan hasil produksi, pemanfaatan aset daerah), serta retribusi perizinan tertentu (PBG)

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…