(1)Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan:
a.fungsi bangunan dan gedung; dan
b.klasifikasi bangunan gedung.
(2)Fungsi Bangunan Gedung merupakan ketetapan pemenuhan Standar Teknis, balk ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, rnaupun keandalan Bangunan Gedung.
(3)Fungsi Bangunan Gedung sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) meliputi:
a.fungsi hunian;
b.fungsi keagamaan;
c.Iungsi usaha; atau
d.Iungsi sosial dan budaya.
(4)Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan berdasarkan fungsi utama dari aktivitas yang diprioritaskan pada bangunan gedung.
(5)Selain fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran.
(6)Fungsi Campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri lebih dari 1 (satu) fungsi atau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dimiliki bangunan gedung, Pasal 4 Bangunan Gedung dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diclirikan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR dan/ atau rencana tata ruang. Paragraf2 Bangunan Gedung dengan Fungsi Hunian PasalS
(1)Bangunan Gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal manusla.
(2)Bangunan Gedung rungs I hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melipuLi:
a.rumah ti nggal tunggal;
b.rurnah tinggal deret; dan C. rumah susun. Paragraf3 8angunan Gedung dengan Fungsi Keagamaan Pasal 6
(1)8angunan Gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai tempat rnanusia melakukan ibadah.
(2)Bangunan Gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.bangunan masjid, musala, Ianggar, dan surau;
b.ban gun an gereja dan kapel;
c.banguoan pura;
d.bangunan wihara; atau
e.bangunan kelen teng.
(1)Bangunan Gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3)huruf c merupakan Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha.
(2)Bangunan Gedung Iungsi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bangunan Gedung yang dibangun dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
(3)8angunan Gedung fungsi usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Bangunan Gedung perkantoran;
b.Bangunan Gedung perdagangan;
c.8angunan Gedung perindustrian;
d.Bangunan Gedung petemakan;
e.Bangunan Gedung perhotelan;
f.bangunan wisata dan rekreasi;
g.Bangunan Gedung terminal; dan
h.Bangunan Gedung tempat penyimpanan.
(4)Bangunan Gedung perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu bangunan kantor nonpemerintah, termasuk kantor yang disewakan, atau sejenisnya.
(5)Bangunan Gedung perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) buruf b yaitu toko, kios, warung, pasar, pusat perbelanjaan, ruang pamer, atau sejenisnya,
(6)Bangunan Gedung perindustrian sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) huruf c yaitu pabrik, laboratorium, dan perbengkelan.
(7)Bangunan Gedung peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu bangunan peternakan sapi, bangunan peternakan ayarn, bangunan sarang burung walet, atau sejenisnya;
(8)Bangunan Gedung perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan penginapan yang bersifat komersial yaitu wisma, losmen, hostel, motel, rumah kos, hotel, kondotel, atau sejenisnya.
(9)Bangunan wisata dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f yaitu restoran, kafe, arena berrnaln, gedung pertemuan, gedung olahraga, bioskop, gedung pertunjukan, atau sejenisnya
(10)Bangunan ...
(10)Bangunan Gedung terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g yaitu terminal angkutan daral, bandara, peJabuhan laut, stasiun kereta api, atau sejenisnya.
(11)Bangunan Gedung tempat penyirnpanan sebagaimana dimaksud pad a ayat
(3)huruf h yaitu gudang, gedung parkir, tempat pendinginan, atau . . sejerusnya.
(12)Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) rnerupakan laboratorium yang bukan fasilitas layanan kesehatan dan layanan pendidikan.
(1)Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud daJam Pasal 3 ayat (3) huruf d rnerupakan Bangunan Gedung dengan fungsi utama sebagai t.empat manusia rnelakukan kegiatan sosial dan budaya.
(2)Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Bangunan Gedung pendidikan;
b.Bangunan Gedung kebudayaan;
c.Bangunan Gedung kesehatan; dan
d.Bangunan Gedung pelayanan umum lainnya.
(3)Bangunan Gedung pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu pendidikan usia dim, taman. kanak-kanak, sekolah dasar, sekoJah menengah tingkat pertama, sekolah menengah tingkat atas, perguruan tinggi, sekolah terpadu, atau sejenisnya.
(4)Bangunan Gedung kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu museum, gedung pameran, gedung kesenian, atau sejenisnya.
(5)Bangunan Gedung kesehatan sebagaimana climaksud pada ayat (2) huruf c yaitu tempat praktik dokter, klinik, puskesmas, rumah sakit, laboratorium, atau sejenisnya.
(6)Bangunan Gedung pelayanan umum lainnya sebagaimana climaksud pada ayat (2) huruf d yaitu kantor pemerintahan, kantor polisi, kantor pos, bangunan stadion, gedung olah raga, atau sejenisnya. Paragraf6 Bangunan Gedung dengan Fungsi Campuran Pasal 9
(1)Bangunan Gedung fungsl campuran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e merupakan Bangunan Gedung yang memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya.
(2)Bangunan Gedung fungsi carnpuran sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) mengikuti seluruh Standar Teknis dari masing-masing fungsi yang digabung.
a.tingkat ...
a.tingkal kompleksitas;
b.tingkat permanensi;
c.tingkat risiko kebakaran;
d.lokasi;
e.ketinggian;
f.kcpemilikan; dan
g.klas bangunan. Paragraf2 Klasifikasi Bangunan Gedung Berdasarkan Tingkat Kompleksitas