DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
219

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Serang meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, campuran), standar teknis (perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran, bangunan gedung hijau, bangunan gedung negara), pelaku penyelenggaraan (pemilik, penyedia jasa konstruksi, tim profesi ahli, tim penilai teknis, penilik, sekretariat, pengelola), proses penyelenggaraan (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, pembinaan, serta sanksi administratif, dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam setiap proses perizinan dan pendataan.

Isi peraturan

Teks219PDFHirarki

Memuat teks peraturan…