DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang meliputi laporan realisasi anggaran dengan pendapatan Rp1.538.613.740.727,98, belanja Rp1.515.209.434.414,97, surplus Rp23.404.306.313,01, SILPA Rp67.017.826.172,01; neraca dengan aset Rp3.945.610.270.322,05, kewajiban Rp24.629.283.959,59, ekuitas Rp3.920.980.986.362,46; laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan, yang dilengkapi dengan 20 lampiran.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…