menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) danj atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5.Undang-Undang ... ("
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Berita Daerah Kota Serang Nomor 123);
14.Peraturan ... '..
14.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2023 Nomor 5);
15.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2024 Nomor 3); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTASERANG dan WALlKOTASERANG MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2024. Pasall Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan be1anja daerah per 31 Desember 2024 memuat laporan keuangan yang me1iputi :
a.laporan realisasi anggaran;
b.neraca;
c.laporan arus kas;
d.laporan operasional;
e.laporan perubahan saldo anggaran lebih;
f.laporan perubahan ekuitas; dan
g.catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut :
a.pendapatan
b.belanja
1.belanja
2.transfer belanja dan transfer surplus/ defisit
c.pembiayaan
1.penerimaan
2.pengeluaran pembiayaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pasal 2 Pasa13 Rp 1.538.613. 740.727,98 Rp1.515.209.434.414,97 RpO,OO Rp1.515.209.434.414,97 Rp23.404.306,313,0 1 Rp48.613.519.859,00 Rp5. 000.000 .000,00 Rp43.613.519.8592,00 Rp67.017.826.172,Ol Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
a.selisih anggaran dengan realisasi pendapatan Rp21.388.398.483,02 dengan rincian sebagai berikut :
1.anggaran pendapatan setelah perubahan
2.realisasi selisih Iebih / (kurang) sejumlah Rp1.560.002.139.211,00 Rp1.538.613.740.727,98 Rp21.388.398.483,02
b.selisih ...
b.selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp88.406.229.517,03 rincian sebagai berikut :
1.anggaran belanja dan transfer setelah perubahan Rp1.603.615.663.932,00
2.realisasi Rp1.515.209.434.414,97 selisih lebih/ (kurang) Rp88.406.229.517,03
c.selisih anggaran dengan realisasi surplus/ defisit sejumlah Rp67.017.831.034,01 dengan rincian sebagai berikut :
1.surplus /defisit setelah perubahan Rp43.613.524.721,00
2.realisasi Rp23.404.306.313,01 selisih lebih / (kurang) Rp67.017.831. 034,01
d.selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp4.862,00 dengan rind an sebagai berikut :
1.anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp48.613.524.721,00
2.realisasi Rp48.613.619.859,00 selisih lebih/ (kurang) Rp4.862,00
e.selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah RpO,OO dengan rincian sebagai berikut :
1.anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp5.000.000.000,00
2.realisasi Rp5.000.000.000,00 selisih lebih / (kurang) RpO,00
f.selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp4.862,00 dengan rincian sebagai berikut :
1.anggaran pembiayaan setelah perubahan Rp43.613.624.721,00
2.realisasi Rp43.613.519.859,00 selisih lebih/ (kurang) Rp4.862,00 Pasal 4 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagai berikut :
a.jumlah aset Rp3.945.610.270.322,05
b.jumlah kewajiban Rp24.629.283.959,59
c.jumlah ekuitas Rp3.920.980.986.362,46 Pasal 5 Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sebagai berikut:
a.saldo awal kas per 1 Januari 2024
b.arus kas bersih dari aktivitas operasi
c.arus kas bersih dari aktivitas investasi
d.arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
e.arus kas bersih dari aktivitas transitoris
f.saldo akhir kas per 31 Desember 2024 Rp15.738.318.822,00 RpI77.138.842.804,01 Rp(126.234.536.491,00) RpO,OO Rp375.20 1.037,00 Rp67.017.826.172,01 Pasal 6 Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d sebagai berikut:
a.jumlah pendapatan laporan operasional Rp1.731.495.886.272,35
b.jumlah beban laporan operasional Rp1.538.718.863.106,78
c.jumlah surplus/ defisit dari kegiatan operasionallaporan operasional RpI92.770.023.165,57
d.jumlah surplus/ defisit dari kegiatan non operasionallaporan operasional RpO,OO
e.jumlah surplusj'defisit laporan operasional RpI92.777.023.165,57 Pasal 7 '" " ,