DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
138

Ringkasan

peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan kearsipan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penetapan kebijakan Kearsipan Daerah; b. pembinaan dan pengawasan Kearsipan; c. sumber daya Kearsipan; d. pengelolaan Arsip; e. perlindungan, penyelamatan, dan pengendalian Arsip; dan f. sanksi administrasi.

Isi peraturan

Teks138PDFHirarki

Memuat teks peraturan…