1.Daerah adalah Kota Serang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Serang.
5.Dewan ...
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang yang selanjutnya elisingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang rnelaksanakan urusan pernerintahan di bidang kearsipan dan yang elisebut juga Lembaga Kearsipan Daerah.
8.Lembaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat LKD adalah Perangkat Daerah yang rnemiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab eli bidang pengelolaan Arsip Statis dan pembinaan Kearsipan.
9.Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
10.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mernpunyai tugas dan tanggung jawab mengolah sernua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
11.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kernandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab eli bidang pengelolaan Arsip Dinamis.
12.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
13.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
14.Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan Kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistern Kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sum ber daya lainnya.
15.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi inforrnasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lernbaga negara, Pemerintahan Daerah, lernbaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
16.Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secara beIjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tuga instansi rnenjadi beberapa kategori unit informasi Kearsipan.
17.Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
18.Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional Pencipta Arsip, tidak dapat eliperbaharui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
19.Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dari/atau terus-menerus.
20.Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
21.Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh Pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, tetapi habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara lang sung rnaupun tidak langsung oleh ANRIdan Iatau lembaga Kearsipan.
22.Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya.
23.Arsip Umum adalah Arsip yang tidak termasuk dalam kategori Arsip Terjaga.
24.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang Kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal darr/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan.
25.Sistem ...
25.Sistem Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antar berbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antar pelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyeleggaraan Kearsipan secara nasional.
26.Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi Arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRIyang menggunakan sarana jaringan informasi Kearsipan nasional.
27.Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang se1anjutnya disebut SRlKANDIadalah aplikasi umum bidang Kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan Arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
28.Alih Media adalah kegiatan pengalihan media Arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses Arsip.
29.Akses Arsip adalah ketersediaan Arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
30.Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
31.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.
32.Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip Oinamis secara efisien, efektif dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan Arsip.
33.Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian Arsip Statis secara efisien, efektif dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pernanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dalam suatu sistem Kearsipan nasional.
34.Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah Arsip Statis pada lembaga Kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan Arsip Statis dan hak pengelolaannya dari Pencipta Arsip kepada Dinas.
35.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai guna dan penyerahan Arsip Statis kepada Dinas.
36.Oaftar Arsip adalah sarana bantu penemuan Arsip berupa uraian deskripsi informasi yang paling kurang memuat nomor Arsip, bentuk redaksi, isi ringkas, kurun waktu penciptaan, tingkat perkembangan, jumlah, dan kondisi Arsip.
37.Oaftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPAadalah daftar berisi Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga Kearsipan dan dicari oleh Dinas serta diumumkan kepada publik.
38.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
39.Badan Usaha Milik Oaerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Oaerah.
40.Perusahaan ...
40.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntaungan dan I atau laba, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan naupun badaan usaha yang brbentuk badan hukum atau bukan badaan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
41.Arsip Nasional Republik Indonesia selanjutnya disebut ANRI adalah lembaga Kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang Kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
42.Perseorangan adalah orang perorang atau sekelompok orang yang bukan merupakan organisasi.