BABI KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKATDAERAHKOTASIBOLGA. MEMUTUSKAN: WALIKOTASIBOLGA dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKOTA SIBOLGA Dengan Persetujuan Bersama
12.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negar~ Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Preside:ri Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); --------- - - ., Menetapkan i ~
10.Sekretariat. ..
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang selanjutnya disingkat DPRDDaerah Kota adalah DPRD Kota Sibolga merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. •
8.Walikotaadalah Walikota Sibolga.
7.Togas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerirttah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan' sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerain Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat. i I ) I ~ ~ '
5.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kota.
4.Perangkat Daerah Kota adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dkerah Kota.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang • menjadi kewenangan daerah otonom. . ,
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Togas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam. sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . I I i I I Pasal 2 ... 1 7. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana teknis Dinas / Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu. .,
16.Kelurahan adalah Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kata Sibolga, dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut 1urah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggungjawab kepada ca.mat.
15.Kecamatan adalah Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga merupakan bagian wilayah dari Daerah Kota Sibolgayang dipimpin oleh Ca.mat.
14.Badan Daerah Kota adalah Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga merupakan unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Dinas Daerah Kota adalah Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. , 12. Inspektorat Daerah Kata adalah Inspektorat Kota Sibolga merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga. , 11. Sekretariat DPRD Kota adalah Sekretariat DPRDKata Sibolga merupakan unsur pelayanan administrasi dfill- pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kota Sibolga.
10.Sekretariat Daerah Kota adalah adalah Sekretariat Oaerah Kata Sibolga merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Oaerah serta pelayanan administratif. '
3.Dinas ...
2.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; •