menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Mengingat: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota. besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 ten tang Wajib l.apor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 5419);
8.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 ten tang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 ten tang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195); Dengan.... Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SIBOLGA dan WALi KOTA SIBOLGA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA. BAB! KETENTUAN UMUM I. Daerah adalah Daerah Kota Sibolga.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Sibolga.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mnengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang tentang Narkotika.
9.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimi ayang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang tentang Narkotika.
10.Fasilitasi...
10.Fasilitasi adalah Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika. 1 1 . Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika balk dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
12.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. i 3. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GN adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.
14.Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan dan kewirausahaan. 1 5. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
16.Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
17.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
18.Karban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika dan prekursor narkotia karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/ atau diancam untuk menggunakan menggunakan narkotika dan precursor narkotika.
19.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika,
20.Rehabilitasi Sosial adalah snatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 2 1 . Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan kesehatan untuk melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu, Karban Penyalahgunaan Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
22.Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan social untuk melaksanakan rehabilitasi social bagi bekas (mantan) Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial.
23.Konsltasi.... ------------
23.Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
24.Advokasi Sosial korban penyalah gunaan narkotika dan precursor narkotika adalah menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau sistem pelayanan, dan membantu memperluas layanan agar mencakup lebih banyak orang yang membutuhkan.
25.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
26.lnstitusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau tembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk olehPemerintah.
27.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal.
28.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Daerah.
29.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansipemerintah.
30.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
31.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
32.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
33.Pelapor adalah setiap orang yang secara sukarela menyampaikan laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
34.Kampanye adalah sebuah tindakan dan usaha yang bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha bias dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalarn suatu kelompok.
35.Rumah kost/tempat Pemondokan/ Apartemen rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
36.Asrama..
36.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediak:an, yang dikelola oleh Instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial.
37.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan.
38.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk apartemen atau bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
39.Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum.
40.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.
41.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
42.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasa.l dari kekayaan negara yang dipisahkan.
43.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Dae rah.
44.Badan Narkotika Kota Sibolga selanjutnya disebut BNK Sibolga adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Sadan Narkotika Nasional di Daerah.