( 1 ) Perangkat Daerah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya setelah ditetapkannya kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah, dilantiknya pejabat yang baru, dan ditempatkannya aparatur sipil negara berdasarkan nomenklatur perangkat daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
4.Pasal 2 1 dihapus.
5.Pasal 23 dihapus. Pasal II ( 1) Badan Keuangan Daerah tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
(2)Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang. Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 20 Oktober 2022 WALi KOTA SINGKAWANG, ttd TJHAI CHUI MIE Diundangkan di Singkawang pada tanggal 31 Oktober 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd SUMASTRO LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2022 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (5/2022) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, �- NIP. 19740716 200502 1 001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Hal inijuga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Sejak diundangkan nya Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Singkawang terdapat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang mempengaruhi keberadaan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah terse but. Ketentuan Pasal 90 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa "Dalam hal perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat dhvadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A". Berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dalam hal berdasarkan perhitungan variabel intensitas fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan memenuhi syarat dibentuk dua badan. Berdasarkan hal tersebut dan guna menyikapi ditetapkannya Peraturan Perundang-Undangan serta menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Kota Singkawang, maka dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 82