23.Kartu keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
24.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah tanda bukti (Legitimasi) bagi setiap penduduk baik Warga Negara Indonesia maupun Negara Asing.
25.Akta Catatan Sipil adalah akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengangkatan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta kematian oleh orang pribadi atau badan.
26.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
27.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk seluruh Indonesia.
28.Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disyahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
29.Orang asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
30.Retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil adalah pembayaran atas penggangian cetak kartu keluarga kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
31.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. 6
32.Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
33.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
34.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang pengangkutannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
35.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang akan dilelang.
36.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
37.Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legistimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
38.Tanda uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa lempengan plat alumanium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat motor atau rangka kendaraan.
39.Retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah Retribusi yang dipungut atas setiap pelayanan uji berkala ata kendaraan bermotor.
40.Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas dan sejenisnya yang memuat gambar mengenai suatu lokasi/wilayah dengan skala tertentu yang dapat memberikan informasi mengenai batas-batas wilayah dengan menunjukkan adanya jalan, sungai, gunung, daratan, lautan termasuk peta kota, peta kecamatan, peta rencana tata ruang wilayah (RTRW), peta rencana detail tata ruang kawasan (RDTRK), peta rencana teknik ruang kota (RTRK) atau site plan dan peta rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
41.Menara adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
42.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai-Pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
43.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
44.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakar.
45.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pengukuran massa atau penimbangan.
46.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
47.Biaya tambahan adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/pemakai/pemegang kuasa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) karena sudah dilaksanakan tera atau tera ulang atas UTTP. 7
48.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke Standar Nasional untuk satuan ukuran dan/atau Internasional.
49.Barang Dalam Keadaan Terbungkus selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup, yang untuk menggunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
50.Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah kepada wajib Retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
51.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
52.Alat Telekomunikasi adalah setiap perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
53.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapan yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
54.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
55.Badan Penyelenggara adalah bentuk badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertindak sebagai pemegang kuasa penyelenggara jasa telekomunikasi dan informasi.
56.Menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
57.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
58.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
59.dihapus.
60.dihapus.
61.dihapus.
62.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Pembayaran atas fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah kepada wajib Retribusi atas pelayanan izin penyelenggaraan menara telekomunikasi.
63.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang atau kelompok dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan perizinan yang terkait dengan bidang kesehatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
64.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
65.Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat. 8
66.Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang memberikan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
67.Puskesmas Pembantu adalah unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan- kegiatan yang dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang kecil.
68.Retribusi pelayanan kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan polindes.
69.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
70.Tempat parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
71.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
72.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan /atau hewan.
73.Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum.
74.Pasar adalah tempat kegiatan berusaha, jual beli/transaksi yang kawasan dan peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah.
75.Kios adalah tempat berdagang dengan jenis dan spesifikasi yang sama diatur dan ditetapkan berdasarkan komoditi yang satu sama lain dibatasi dengan dinding dan dapat ditutup.
76.Los adalah tempat berdagang merupakan bagian dari bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa didinding keliling.
77.Pelataran adalah tempat berdagang yang tersedia di pasar dan tidak beratap yang tidak dibatasi oleh dinding (terbuka).
78.Hak sewa adalah hak yang diberikan oleh Kepala Daerah dan atau kepala pedagang dan atau Badan Hukum untuk menempati suatu bagian pasar inpres dan non inpres dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan guna mengusahakan kegiatannya.
79.Retribusi Pasar adalah pembayaran atas penempatan dan penyewaan Toko, Kios, Los dan pelataran dalam pasar raya.
80.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memamfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
81.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
82.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
83.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
84.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi. 9
85.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
86.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
87.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya
2.Ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :