Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Solok. 6 Ditetapkan di Solok Pada Tanggal 16 Agustus 2016 WALIKOTA SOLOK, DTO ZUL ELFIAN Diundangkan di Solok Pada Tanggal 16 Agustus 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA SOLOK, DTO HELMIYATI LEMBARAN DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK, PROVINSI SUMATERA BARAT: (3/2016) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA SOLOK TAHUN 2016 – 2021 I. UMUM Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada pasal 5 ayat (2), dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD Tahun 2016 – 2021 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah Walikota dilantik pada tanggal 17 Februari 2016, yang dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diKota Solok pada Tahun 2016 – 2021 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis, dan berkesinambungan. RPJMD Tahun 2016 – 2021 disusun dengan tujuan sebagai berikut :
1.menerjemahkan visi dan misi kepala daerah dalam tujuan dan sasaran pembangunan periode tahun 2016 – 2021, yang disertai dengan program prioritas untuk masing-masing Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025;
2.merumuskan rancangan kerangka perekonomian daerah serta pembiayaan pembangunan untuk periode Tahun Anggaran 2016 – 2021; dan
3.menetapkan berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada Tahun 2016 – 2021. 8 Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Kota Solok bersama para pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing- masing menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Kota Solok. Selama masa jabatan kepala daerah terpilih, RPJMD merupakan acuan dan pedoman dasar pembangunan yang ingin dicapai daerah berdasarkan visi, misi dan program kepala daerah. Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kewenangan dan urusan pemerintahan yang diamanatkan dalam undang-undang dengan mempertimbangkan kemampuan daerah. II. PASAL DEMI PASAL