Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Solok. Ditetapkan di Solok Pada tanggal 16 Mei 2017 WALIKOTA SOLOK, dto ZUL ELFIAN Di Undangkan di Solok Pada tanggal 31 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SOLOK dto RUSDIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT : ( 1 /2017) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 7 TAHUN 1984 TENTANG FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN DAN RETRIBUSI ATAS FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK DAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SOLOK NOMOR 5 TAHUN 1987 TENTANG FATWA PERENCANAAN LINGKUNGAN (ADVIS PLANING) DALAM KOTAMDYA DAERAH TINGKAT II SOLOK I. UMUM Keberadaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Solok Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Fatwa Perencanaan Lingkungan Dan Retribusi Atas Fatwa Perencanaan Lingkungan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Solok dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Solok Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Fatwa Perencana Lingkungan (Advis Planing) Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disamping itu bahwa segala ketentuan yang berhubungan dengan izin pemanfaatan ruang, termasuk izin pemanfaatan tanah dan izin mendirikan bangunan, menurut ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Solok Tahun 2012-2031 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Solok Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Fatwa Perencanaan Lingkungan Dan Retribusi Atas Fatwa Perencanaan Lingkungan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Solok dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Solok Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Fatwa Perencana Lingkungan (Advis Planing) Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Solok dicabut. II. PASAL DEMI PASAL