Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 10. 11. Daerah adalah Kota Solok. Wali Kota adalah Wali Kota Solok. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Solok. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Wali Kota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-government) yang selanjutnya disingkat SPBE adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Memanfaatkan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Untuk Memberikan Layanan Kepada Pengguna SPBE di Kota Solok. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Sistem Informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, substansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. 5. 6. 7. 8. 9. 4 Shy 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing. Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, perangkat elektronik lainnya. Aplikasi SPBE Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Pemerintah Daerah. Website adalah kumpulan halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses secara online di lingkungan Pemerintah Daerah. Pejabat Kepala Informasi Pemerintahan Daerah (Goverment Chief Information Office) yang selanjut disingkat GCIO adalah pejabat yang bertanggung jawab atas perencanaan, penyelarasan, penyiapan, implementasi dan evaluasi dalam penerapan SPBE di Pemerintah Daerah. Nama Domain adalah alamat internet dari Pemerintah Daerah yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode, atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet. Sub Domain adalah nama bagian dari nama domain yang mengacu ke alamat internet dari Pemerintah Daerah. Rencana Induk adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. va