DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
261

Ringkasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: a. Pajak; b. Retribusi Jasa Umum; c. Retribusi Jasa Usaha; d. Retribusi Perizinan Tertentu; e. Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan f. pembinaan dan pengawasan. Pasal 4 ayat (1) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas; 1. Makan dan/atau minum; 2. Tenaga listrik; 3. Jasa perhotelan; 4. Jasa parkir; dan 5. Jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. (2) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Isi peraturan

Teks261PDFHirarki

Memuat teks peraturan…