Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Solok. Ditetapkan di Solok Pada tanggal 16 Mei 2017 WALIKOTA SOLOK, dto ZUL ELFIAN Di undangkan di Solok Pada tanggal 31 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SOLOK dto RUSDIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT : ( 2 /2017) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KOTA SOLOK I. UMUM Sehubungan dengan kelembagaan Sekretariat KORPRI sudah tidak diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Sekretariat KORPRI berada pada urusan yang membidangi Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Bahwa Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Kota Solok tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL