1.Daerah adalah Kota Solok. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Solok.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perlindungan Perempuan adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan agar dapat hidup sehat, mengembangkan diri serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi baik berupa perlindungan preventif, represif, maupun postremedial.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
10.Anak Jalanan adalah anak yang kehidupannya tidak teratur dengan menghabiskan sebagaian besar waktunya di luar rumah untuk mencari nafkah di jalanan atau di tempat umum.
11.Forum Anak Daerah yang selanjutnya disebut Forda adalah wadah partisipasi anak yang dibentuk dengan tujuan memfasilitasi keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berfikir.
12.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungam Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis 5 daerah yang dibentuk Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya
13.Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
14.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Pendampingan adalah segala tindakan yang dilakukan berupa layanan pengaduan, kesehatan, advokasi dan bantuan hukum, rehabilitasi sosial meliputi bimbingan rohani, konseling, terapi psikologis dan pemberdayaan ekonomi, pemulangan dan rehabilitasi sosial guna penguatan dan advokasi serta pemulihan korban kekerasan;
16.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
17.Kekerasan terhadap Perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan, secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
18.Penanganan Pengaduan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga dan masyarakat.
19.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
20.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. 6
21.Rehabilitasi Sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan piHakkeluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungandan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
22.Bimbingan Rohani adalah usaha pemulihan kejiwaan lewat penguatan agama yang dianut oleh korban.