menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penempatan Keuangan Daerah kepada Perbankan ; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19) jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Pemerintahan Kotamadya Solok dan Kotamadya Payakumbuh;
2.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang–Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Thun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2
4.Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421`);
7.Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanhun 2007 Nomor 94, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 3
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Kinerja Dan Instansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20.Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Solok;
21.Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SOLOK dan WALIKOTA SOLOK MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENEMPATAN KEUANGAN DAERAH KEPADA PERBANKAN. 4