Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Solok. Ditetapkan di Solok pada tanggal 29 Agustus 2021 IN Lor GA ZUL ELFIAN 8 Diundangkan di Solok pada tanggal 75 Agustus 2021 OTA SOLOK,SEKRET SYAIFUL A LEMBARAN DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2021 NOMOR ? NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SOLOK PROVINSI SUMATERA BARAT (83/52/2021) Iv 1. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR ? TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 -—2026 UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar fungsi pemerintah, maupun antara Pusat dan Daerah. Selain itu, perencanaan pembangunan juga bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, pengoptimalan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tersebut juga mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD yang saat ini memasuki tahap keempat. Dengan demikian, visi dan misi serta program prioritas Walikota terpilih menjiwai 1. seluruh muatan RPJMD dan harus dioperasionalkan oleh seluruh Perangkat Daerah sesuai kewenangannya. Penyusunan RPJMD dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan politis, teknokratik, partisipatif, top down dan bottom up. Perencanaan pembangunan yang dilakukan dalam pendekatan politis artinya perencanaan pembangunan yang dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih yang diperjanjikan pada saat kampanye ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD. Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis yang terdiri dari penjabaran RPJMD yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah, dan perubahan RPJMD yang tata caranya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL