1.Daerah adalah Kota Solok.
2.Masyarakat adalah penduduk atau warga Kota Solok.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Walikota adalah Walikota Solok.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dangan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
6.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat dengan DPM-PTSP adalah DPM-PTSP Kota Solok.
7.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
8.Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
9.Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing sepenuhnya maupun bermitra dengan penanam modal dalam negeri. 5
10.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
11.Penanaman modal patungan adalah suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian.
12.Perusahaan penanaman modal adalah badan usaha yang melakukan penanaman modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
13.Badan Hukum adalah perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama membentuk badan usaha dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum.
14.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
15.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum Indonesia.
16.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
17.Tenaga Kerja Asing Adalah Warga Negara Asing Pemegang Visa dengan maksud berkerja di Wilayah Indonesia
18.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
19.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha
20.Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat
21.Daya Saing adalah kemampuan dalam mengembangkan usaha dengan pertumbuhan yang meningkat.