1.Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
2.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintah Aceh yang terdiri atas Gubernur dan Perangkat Aceh.
3.Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasiajujur, dan adil.
4.Daerah adalah Kota Subulussalam.
5.Kota Subulussalam adalah bagian dari daerah Pravinsi Aceh sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Walikota.
6.Pemerintahan Kota adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kata Subulussalam dan Dewan Perwakilan Rakyat Kata Subulussalam sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
7.Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara Pemerintah t s dan perangkat Kota Subulussalam.
8.Walikota adalah kepala pemerintah daerah Kota Subulussalam yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
9.Sekretaris Dae rah adalah sekretaris daerah Kota Subulussalam.
10.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disebut DPRK, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kota Subulussalam yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
11.Qanun Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kahidupan masyarakat di Kota Subulussalam.
12.Kecamatan adalah perangkat Pemerintah Kota Subulussalam yang dipimpin oleh Camat.
13.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan dari Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
14.Kemukiman adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Acch yang terdiri atas gabungan bcberapa Kampong yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Mukim.
15.Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kampong adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan kampong berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Kampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung berada di bawah Kemukiman yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Kepala Kampong dan berhak. menyelenggarakan urusan rumah tangganya scndiri.
17.Pemerintahan Kampong adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kampong dan Badan Pennusyawaratan Kampong dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diak.ui dan dihonnati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
18.Pemerintah Kamoong adalah Keoala Kamoon Imam 6 Kampong dan Perangkat Kampong sebagai unsur penyelenggara pemerintah Kampong.
19.Kepala Kampong adalah pimpinan suatu kampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
20.Badan Permusyawaratan Kampong yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampong sebagai unsur penyelenggara Pemerin tahan Kampong.
21.Imam Kam.pong adalah orang yang memimpin kegiatan- kegiatan masyarakat di kampong yang berkenaan dengan bidang agama Islam, pelaksanaan dan penegakan syari,at Islam.
22.Lembaga Adat Kampong adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yan.g berkaitan dengan adat Aceh.
23.Hukum Adat adalah norma hukum yang bersumber dari adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Aceh, bersifat mengikat dan memiliki sanksi apabila dilanggar.
24.Pemangku Adat adalah orang yang menduduki jabatan pada lembaga-lembaga adat.
25.Peradilan Adat Kampong adalah peradilan perdamaian melalui musyawarah mufakat yang dipimpin oleh Kepala Kampong dengan anggota Imam Kampong dan para Badan Permusyawaratan Kampong, Imam Kampong serta kaum cerdik pandai lainnya yang ada di kampong.
26.Majelis Adat Aceh selanjutnya disebut sebagai MAA, adalah sebuah majelis penyelenggara kehidupan adat di Aceh yang struktur kelembagaannya sampai tingkat kampong.
27.Perdamaian Kampong adalah proses musyawarah yang dilakukan di kampong untuk menyelesaikan konflik/ sengketa yang ada di kampong.
28.Penjabat Kepala Kampong adalah seseorang yang diangkat oleh Walikota atas usul camat berdasarkan musyawarah dengan BPK untuk melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban kepala kampong dalam tenggang waktu tertentu.
29.Sekretaris Kampong adalah perangkat kampong yang memimpin kesekretariatan pemerintah kampong.
30.Pembentukan Kampong adalah tindakan penggabungan beberapa kampong, atau bagian kampong yang bersandingan ta me r 7 atau lebih, atau pembentukan kampong di luar kampong yang telah ada.
31.Penghapusan Kampong adalah tindakan meniadakan kampong yang ada sebagai akibat tidak lagi memenuhi persyaratan.
32.Penggabungan Kampong adalah penyatuan dua kampong atau lebih menjadi kampong baru.
33.Qanun Kampong adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepala Kampong setelah dibahas dan disepakati bersama BPK. 33A. Peraturan Bersama Kepala Kampong adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Kampong dan bersifat mengatur. 33B. Peraturan Kepala Kampong adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Kampong dan bersifat mengatur.
34.Dusun adalah bagian wilayah dalam kampong dan merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan kampong yang dipimpin oleh seorang kepala dusun.
35.Lembaga Kemasyarakatan Kampong yang selanjutnya disingkat LKK adalah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kampong, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kampong.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong yang selanjutnya disebut APB-Kampong adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kampong yang dibahas dan disetujui bersama oleh kepala kampong dengan BPK, yang ditetapkan dengan Qanun Kampong.
37.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kam pong yang selanjutnya disebut RPJM Kampong adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan kampong, arah kebijakan keuangan kampong, kebijakan umum, dan program disertai dengan rencana kerja. 38 . Rencana Kerja Pembangunan Kampong yang selanjutnya disebut RKP Kampong adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJMKampong yang memuat rancangan kerangka ekonomi kampong dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan kampong, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah kampong maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Kota dan RPJM-Kampong. 8
39.Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kampong yang selanjutnya disebut DU-RKP-Kampong adalah daftar program/kegiatan hasil musyawarah kampong yang akan diusulkan untuk periode 1 (satu) tahun.
40.Musyawarah perencanaan pembangunan kampong yang selanjutnya disebut Musrenbang kampong adalah forum musyawarah di tingkat kampong yang dilaksanakan secara terbuka untuk masyarakat kampong.
41.Musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan yang selanjutnya disebut Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah di tingkat kecamatan yang dilaksanakan secara terbuka dengan peserta perwakilan dari kampong yang berada di kecamatan untuk menentukan usulan program/kegiatan yang akan diajukan kepada Pemerintah Kota.
42.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
43.Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang selanjutnya disebut APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
44.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam yang selanjutnya disebut APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kota Subulussalam yang diaetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam yang ditetapkan dengan Qanun Kota Subulussalam.
45.Alokasi Dana Kampong yang selanjutnya disingkat ADK, adalah Dana Perimbangan yang diterima Kota Subulussalam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 45A. Sisa lebih perhitungan anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah Anggaran yang tidak terealisasikan pada tahun sebelumnya.
46.Daftar Rencana Kegiatan yang selanjutnya disebut DRK adalah daftar rencana kegiatan hasil musyawarah kampong yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun. 4 7. Pemberhentian kepala kampong adalah proses pengakhiran masa jabatan kepala kampong sebelum masa jabatannya berakhir karena alasan-alasan tertentu.
48.Pengurus Jamaah adalah orang yang bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan sosial keagamaan di kampong.
2.Ketentuan Pasal 8 huruf a diubah dan ditambah dua huruf baru yaitu huruf h dan huruf i, sehingga pasal 8 berbunyi sebagai berikut: 9 Pasal 8 Pembentukan kampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi syarat: