1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Sukabumi.
2.Pemerintah ….
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
8.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
9.Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GNPN adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
10.Peredaran ....
10.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindah tanganan.
11.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
12.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
13.Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
14.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
15.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
16.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi yang selanjutnya disingkat BNNK Sukabumi adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional sebagai pelaksana tugas, fungsi, dan wewenang BNN di wilayah Sukabumi.
17.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
19.Rehabilitasi ....
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar mantan pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Upaya P4GNPN adalah tindakan fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengurangi atau menekan penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah melalui upaya pencegahan, antisipasi dini, dan penanganan.
22.Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Daerah yang selanjutnya disebut Program P4GNPN Daerah adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.
23.Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kecamatan yang selanjutnya disebut Program P4GNPN Kecamatan adalah dokumen perencanaan sebagai penjabaran lebih lanjut Program P4GNPN Daerah dan P4GNPN sesuai kebutuhan di Kecamatan.
24.Lomba ....
24.Lomba Gerakan Bersih Narkoba adalah program Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota untuk membentuk, membina, menyeleksi serta menetapkan suatu kecamatan, desa/kelurahan dan satuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai kecamatan, kelurahan, dan satuan pendidikan Bersih Narkoba terbaik.