1.Daerah adalah Kota Sukabumi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah.....
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kota Sukabumi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Olahraga.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
6.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
7.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
8.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga meliputi Pembina olahraga tenaga keolahragaan.
9.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
10.Guru Olahraga adalah pengajar pada satuan pendidikan yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan kemampuan di bidang olahraga untuk melaksanakan proses pembelajaran melalui aktivitas jasmani yang dirancang guna meningkatkan kebugaran jasmani, mengembangkan keterampilan motorik, pengetahuan, dan prilaku hidup sehat dan aktif, sikap sportif, dan kecerdasan emosi pelajar.
11.Pelatih.....
11.Pelatih adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk mempersiapkan fisik dan mental Olahragawan maupun kelompok Olahragawan.
12.Pembinaan dan Pengembangan Olahraga adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
13.Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
14.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
15.Olahraga Pendidikan adalah olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
16.Olahraga Prestasi adalah olahraga yang dilaksanakan untuk membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
17.Olahraga Rekreasi adalah olahraga yang dilaksanakan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
18.Olahraga.....
18.Olahraga Disabilitas adalah olahraga yang dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak.
19.Kesehatan Olahraga adalah salah satu upaya kesehatan yang memanfaatkan olahraga atau latihan fisik yang baik, benar, terukur, dan teratur untuk meningkatkan derajat kesehatan.
20.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
21.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
22.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/atau penyelenggaraan Keolahragaan.
23.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
24.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga, sesuai peraturan perundang-undangan.
25.Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga di Daerah.
26.Organisasi.....
26.Organisasi Olahraga Fungsional adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu atau lebih cabang olahraga amatir dan/atau profesional dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan/atau olahraga prestasi berdasarkan fungsi keolahragaan atau olahragawan.
27.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan perlombaan Olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang Olahraga.
28.Festival Olahraga adalah kegiatan penggabungan olahraga dan hiburan sehingga menjadi kegiatan yang menarik, menyenangkan, dan menyehatkan.
29.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
30.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum
31.Masyarakat adalah sekelompok orang termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
32.Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan yang selanjutnya disebut pengembangan Iptek Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, dan manfaat bagi kegiatan keolahragaan.