menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran...... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 7 Seri E - 3);
6.Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 34);
7.Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2015 Nomor 2);
8.Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2016 Nomor 9 ). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI dan WALIKOTA SUKABUMI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 7 TAHUN 2005 TENTANG IZIN PENEBANGAN POHON. Pasal I....... Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 7 Seri E – 3), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: