DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2017

Nomor
16
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kota Sukabumi No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah sehingga berbunyi: Objek Pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi: tontonan film; pagelaran; kontes; pameran; diskotek, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya; sirkus; permainan biliar dan boling; pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran; dan pertandingan olahraga. Tarif Pajak atas masing-masing jenis Hiburan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini. Setiap jenis Hiburan wajib untuk menggunakan karcis.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…