1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Sukabumi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi atau perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan sub urusan persampahan.
6.Kas…
6.Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Daerah Kota Sukabumi pada bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7.Camat adalah kepala kecamatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kecamatan.
8.Lurah adalah kepala kelurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kelurahan.
9.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
10.Kelurahan adalah bagian dari wilayah Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
11.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bagian tertentu.
12.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
13.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
14.Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
15.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik.
17.Sampah…
17.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
18.Sampah Kering adalah Sampah yang tidak mudah membusuk dan/atau berasal dari material non organik atau non hayati.
19.Sampah Basah adalah Sampah yang mudah membusuk dan/atau berasal dari material organik atau hayati.
20.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.
21.Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
22.Tempat Sampah adalah tempat yang diperuntukkan dan dipergunakan untuk menampung Sampah.
23.Tempat Penampungan Sementara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
24.Tempat…
24.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengelolaan dan pemrosesan akhir Sampah.
25.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah.
26.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat dengan SPA adalah lokasi pemindahan Sampah dari beberapa lokasi TPS ataupun sumber Sampah di suatu area pelayanan untuk dilakukan pemrosesan Sampah lebih lanjut sebelum diangkut ke TPA.
27.Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
28.Pengangkutan adalah kegiatan memindahkan Sampah dari Sumber Sampah, TPS, TPST, TPS3R, dan SPA ke TPA.
29.Jalan adalah seluruh jalan yang ada dalam wilayah Daerah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
30.Fasilitas…
30.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
31.Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah.
32.Pengelola Sampah adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab dan melaksanakan Pengelolaan Sampah yaitu Pemerintah Daerah, pihak swasta, atau pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan jasa Pengelolaan Sampah dan anggota masyarakat yang melakukan swakelola Pengelolaan Sampah.
33.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
34.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambil keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
35.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
36.Surat….
36.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL- UPL.
37.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia serta berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama–sama melakukan usaha di bidang Pengelolaan Sampah.
38.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
39.Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan limbah B3 Sampah yang tidak benar.
40.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan persampahan.
41.Tinja adalah buangan kotoran dari hasil pencernaan manusia yang berbentuk cairan dan/atau lumpur.
42.Penyidikan…
42.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: