1.Daerah adalah Kota Sukabumi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara
3.Pemerintah ….
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Sukabumi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Sukabumi atau satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesehatan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kesehatan.
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi atau satuan kerja perangkat daerah yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan produk hukum Daerah.
9.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kepala Satpol PP adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi ketenteraman dan ketertiban. umum serta penegakan produk hukum Daerah.
10.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, sosial, dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
11.Kawasan…….
11.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
12.Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam Kawasan Tanpa Rokok.
13.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica, dan spesies lainya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
14.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok.
15.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
16.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
17.Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
18.Tempat ……
18.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus digunakan untuk beribadah bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
19.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
20.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.
21.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
22.Tempat Lainnya adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
23.Pimpinan atau Penanggung Jawab adalah orang dan/atau Badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha pada Kawasan Tanpa Rokok.
24.Badan…….
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan yang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.