1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Sukabumi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Sukabumi atau Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Anak ...
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga.
9.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
10.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11.Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
12.Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
13.Anak yang Memiliki Keunggulan adalah Anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
14.Anak ...
14.Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga, Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
15.Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
16.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
17.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
18.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
19.Eksploitasi adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
20.Pencegahan ...
20.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya Kekerasan, perlakuan salah, Eksploitasi, dan penelantaran terhadap Anak.
21.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Anak yang menjadi korban tindak Kekerasan, perlakuan salah, Eksploitasi, dan atau penelantaran.
22.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data Anak yang diperlukan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
23.Kota Layak Anak adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
24.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kota Layak Anak.