1.Daerah adalah Kota Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
4.Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kota Sukabumi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan.
5.Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank Jabar Banten Cabang Sukabumi atau bank lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan…..
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Produksi Usaha Daerah adalah produksi usaha Pemerintah Daerah yang dihasilkan oleh Dinas.
10.Retribusi…..
10.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi atas penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Dinas.
11.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
13.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
14.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.