Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kota Sukabumi. Ditetapkan di Sukabumi pada tanggal 18 September 2021 WALI KOTA SUKABUMI, cap.ttd. ACHMAD FAHMI Diundangkan di Sukabumi pada tanggal 22 September 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, cap.ttd. DIDA SEMBADA LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2021 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT 5/147/2021 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA SUKABUMI, LULU YULIASARI NIP. 19710703 199703 2 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA I. UMUM Sebagai bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), Pemerintah Daerah, melalui Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, berperan dalam penyediaan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Daerah. Dalam rangka mendukung jalannya fungsi Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, yang salah satunya untuk memberikan pelayanan penyediaan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, maka dilakukan penyertaan modal. Peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa penyertaan modal perlu ditetapkan dalam peraturan daerah. Penyertaan modal dimaksud diharapkan dapat menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi bagi Daerah. Manfaat sosial yang diharapkan adalah ketersediaan air minum yang mencukupi bagi semua penduduk. Manfaat ekonomi yang diharapkan adalah Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa menghasilkan profit yang optimal sehingga pelayanan dalam pendistribusian air minum semakin meningkat. II. PASAL DEMI PASAL