Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... jdih.sukabumikota.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi. Ditetapkan di Sukabumi pada tanggal 4 November 2024 Pj. WALI KOTA SUKABUMI, cap.ttd. KUSMANA HARTADJI Diundangkan di Sukabumi pada tanggal 4 November 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, cap.ttd. MOHAMMAD HASAN ASARI LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2024 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT: (4/128/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA SUKABUMI, YUDI PEBRIANSYAH NIP. 19830207 200604 1 010 jdih.sukabumikota.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2025-2045 I. UMUM Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengamanatkan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan prinsip otonomi ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan pemerintah daerah yang dijalankan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan pada hakikatnya bertujuan untuk mempercepat kemajuan pembangunan di daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara dalam bingkai sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. supaya arah pembangunan di daerah terarah dan tersinkronisasi dengan arah pembangunan nasional, maka diperlukan suatu instrumen perencanaan pembangunan yang dapat memastikan hal tersebut, yang salah satunya berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan di daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jawa Barat yang disusun dengan mempertimbangkan ... jdih.sukabumikota.go.id mempertimbangkan input-input yang berasal dari para pemangku kepentingan (stakeholder), baik di tingkat nasional, tingkat regional maupun di tingkat lokal. Selanjutnya, RPJPD ini akan menjadi acuan dalam pembentukan dokumen perencanaan pembangunan lainnya di daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta dokumen perencanaan lainnya. Peraturan daerah ini memuat materi mengenai Program Pembangunan Daerah, Tata Urut RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, serta Ketentuan Peralihan. Adapun dokumen RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 tercantum dalam Lampiran yang m bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. II. PASAL DEMI PASAL