1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Sukabumi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
3.Pemerintahan……
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sukabumi.
6.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.
7.Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
10.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Wali Kota.
11.Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disebut Perwal adalah produk hukum yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Wali Kota.
12.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
13.Program……
13.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
15.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
18.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda atau Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
19.Pengundangan adalah penempatan produk hukum Daerah yang bersifat mengatur dalam lembaran Daerah, tambahan lembaran Daerah, atau berita Daerah.
20.Autentifikasi adalah salinan produk hukum Daerah sesuai dengan aslinya.
21.Evaluasi……
21.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai undang-undang di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
22.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan Pengundangan.
23.Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan Wali Kota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
24.Pelaksana Tugas yang selanjutya disebut Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan Wali Kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
25.Penjabat yang selanjutnya disebut Pj adalah pejabat sementara untuk jabatan Wali Kota yang melaksanakan tugas pemerintahan pada Daerah sampai dengan pelantikan Wali Kota.
26.Penjabat Sementara yang selanjutnya disebut Pjs adalah pejabat tinggi madya atau setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tugas Wali Kota dan wakil Wali Kota karena cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye.
27.Fasilitasi……
27.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum Daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
28.Verifikasi adalah tindakan untuk membandingkan antara hasil Fasilitasi dengan rancangan Perda sebelum diberikan Noreg.
29.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
30.Hari adalah Hari kerja.