1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Sukabumi.
4.Dinas Sosial yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Sosial Kota Sukabumi atau perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang sosial.
5.Miskin adalah kondisi di mana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi.
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga.
8.Hak.....
8.Hak Dasar adalah Hak Masyarakat yang harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya.
9.Warga Miskin adalah seseorang atau kelompok orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dan/atau hak-hak dasarnya.
10.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari kebijakan program percepatan penaggulangan kemiskinan.
11.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
12.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
13.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD atau nama lain adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
14.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi Penanggulangan Kemiskinan yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan Daerah di bidang Penanggulangan Kemiskinan dalam proses penyusunan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
15.Anggaran ....
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan Daerah.