DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

RPJMD dimaksudkan untuk menjabarkan visi, dan misi kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN secara sinergis dan terpadu; RPJMD dimaksudkan untuk menjabarkan visi, dan misi kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN secara sinergis dan terpadu; bertujuan sebagai : a. pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra- Perangkat Daerah dan Renja-Perangkat Daerah; b. pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; c. pedoman dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Dalam hal terjadi kondisi yang berpengaruh terhadap pencapaian target tahunan pada indikator, sasaran dan program dalam RPJMD tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, maka penyesuaian dapat dilaksanakan pada saat penyusunan RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara; RPJMD dapat disesuaikan dalam hal RTRW dan RPJPD yang menjadi pedoman penyusunan RPJMD telah mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…