1.Daerah adalah Kota Surabaya.
2.Kepala daerah adalah Walikota Surabaya.
3.Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.
5.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
7.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
8.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
9.Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
10.Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
11.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
12.Jalan arteri primer adalah jalan arteri yang menghubungkan antar pusat kegiatan nasional atau antar pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah.
13.Jalan arteri sekunder adalah jalan arteri yang menghubungkan antara kawasan primer dan kawasan sekunder kesatu, antar- kawasan sekunder kesatu, atau antara kawasan sekunder kesatu dan antar kedua. 4
14.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
15.Jalan kolektor primer adalah jalan kolektor yang menghubungkan antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal.
16.Jalan kolektor sekunder adalah jalan kolektor yang menghubungkan antara kawasan sekunder kedua, atau antara kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga kolektor.
17.Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
18.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
19.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
21.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
22.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23.Wilayah darat adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis darat beserta segenap unsur terkait padanya, yang batasnya ditetapkan sampai dengan garis pantai saat pasang tertinggi.
24.Wilayah laut adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis laut di luar ruang darat, beserta segenap unsur terkait padanya yang batasnya ditetapkan sejauh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan Provinsi Jawa Timur.
25.Wilayah udara adalah ruang diatas wilayah darat dan laut yang batas ketinggiannya sejauh ketebalan lapisan atmosfir dengan batas horizontal yang ditarik secara tegak lurus dari batas wilayah darat dan laut kota.
26.Unit Pengembangan adalah kesatuan ruang yang mempunyai spesifikasi fisik, sosial, ekonomi serta memerlukan manajemen penyelenggaraan pembangunan tertentu untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan laju pertumbuhan wilayah yang berhasilguna dan berdayaguna. 5
27.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
28.Kawasan strategis nasional yang selanjutnya disebut KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara negara, ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, ekosistem dan potensi yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
30.Kawasan lindung wilayah laut adalah wilayah laut yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi lingkungan, ekosistem, potensi, dan sumberdaya laut serta menjamin kelestarian dan ketersediaan sumber daya hayati wilayah pesisir dan laut.
31.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
32.Kawasan budidaya wilayah laut adalah wilayah laut yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan.
33.Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya adalah kawasan yang memberikan perlindungan pada skala lokal/lingkungan atau skala kota dan berfungsi sebagai kawasan resapan air, pencegahan banjir, erosi, dan untuk melindungi ekosistem di kawasan sekitarnya.
34.Kawasan perlindungan setempat adalah kawasan lindung pada kawasan-kawasan tertentu yang berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap potensi dan sumberdaya yang berada di kawasan tersebut.
35.Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
36.Kawasan cagar budaya adalah kawasan yang di dalamnya terdapat benda dan/atau lingkungan cagar budaya yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
37.Kawasan pantai berhutan mangrove adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan mangrove yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan. 6
38.Ruang terbuka hijau adalah suatu lahan atau kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka untuk tempat tumbuhnya tanaman/vegetasi yang berfungsi sebagai pengatur iklim mikro, daerah resapan air dan estetika kota.
39.Ruang terbuka non hijau adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori ruang terbuka hijau, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
40.Ruang terbuka hijau privat adalah ruang terbuka hijau yang penyediaannya menjadi tanggung jawab pihak lembaga, swasta, perseorangan dan masyarakat yang pemanfaatannya digunakan oleh penyedia dan bersifat privat dan/atau terbatas.
41.Ruang terbuka hijau publik adalah ruang terbuka hijau yang penyediaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, lembaga, swasta, perseorangan dan masyarakat yang pemanfaatannya digunakan secara bersama-sama dan untuk kepentingan umum dan/atau publik.
42.Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat dalam wilayah perkotaan, baik dalam tanah negara ataupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
43.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
44.Kawasan rawan bencana adalah kawasan yang kondisi atau karakteristiknya sering dan berpotensi mengalami kejadian bencana.
45.Kawasan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya disesuaikan dengan bentuk dan kondisi fisik pantai dengan jarak tertentu dan diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
46.Kawasan sempadan sungai adalah kawasan di kiri dan kanan palung sungai sebagai batas perlindungan sungai yang berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
47.Kawasan sempadan waduk / boezem adalah kawasan di sekitar boozem/waduk yang berfungsi untuk melindungi boozem/waduk dari kegiatan yang dapat mengganggu dan atau merusak kondisi fisik lingkungan pinggir boozem/waduk, kualitas air waduk, dan dasar waduk. 7
48.Kawasan Sempadan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)/SaluranUdara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah kawasan di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik yang menyalurkan tenaga listrik tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi yang ditetapkan untuk menghindarkan dampak negatif pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya serta melindungi dari kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan transmisi tegangan listrik tersebut.
49.Sempadan rel kereta api adalah kawasan di sekitar jaringan rel kereta api yang ditetapkan untuk melindungi jaringan rel kereta api dari kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan rel kereta api tersebut.
50.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
51.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
52.Kawasan perumahan adalah kawasan yang didalamnya terdapat kumpulan rumah yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
53.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perkehidupan dan penghidupan.
54.Kawasan perdagangan dan jasa adalah kawasan yang dominansi pemanfaatan ruangnya untuk kegiatan komersial perdagangan dan jasa pelayanan.
55.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
56.Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios,los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. 8
57.Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
58.Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
59.Kawasan perkantoran adalah kawasan yang dominansi pemanfaatan ruangnya untuk kegiatan perkantoran baik pemerintah ataupun swasta.
60.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
61.Kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
62.Kawasan pariwisata adalah kawasan yang dominansi pemanfaatan ruangnya untuk kegiatan-kegiatan pariwisata dan rekreasi.
63.Kawasan ruang evakuasi bencana adalah suatu kawasan yang ditujukan untuk memberikan ruang terbuka / ruang lainnya yang aman dari bencana sebagai tempat berlindung dan penampungan penduduk sementara dari suatu bencana.
64.Kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor usaha informal dan kawasan peruntukan lainnya adalah kawasan yang dominansi pemanfaatan ruangnya untuk kegiatan sektor informal, atau kawasan yang dominansi pemanfaatannya untuk kegiatan pendidikan, peribadatan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, pelabuhan, atau lainnya sesuai dengan penetapan peruntukannnya.
65.Kawasan Pertahanan dan Keamanan Negara adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan Negara.
66.Sektor Usaha Informal adalah segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan pendapatan yang tetap, tempat pekerjaan yang tidak terdapat keamanan kerja (job security), tempat bekerja yang tidak ada status permanen atas pekerjaan tersebut dan unit usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum.
67.Infrastruktur kota adalah jaringan prasarana dan utilitas yang merupakan elemen dasar untuk mendukung fungsi pelayanan kegiatan kota. 9
68.Peraturan zonasi adalah peraturan yang berisi ketentuan kinerja dari setiap pola ruang yang meliputi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, kepadatan bangunan, besaran kawasan terbangun, besaran ruang terbuka hijau, dan prasarana minimum yang perlu diatur terkait pengendalian pemanfaatan ruang.
69.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan limbah cair hasil buangan.
70.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
71.Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang, yang dalam peraturan ini adalah dalam proses perencanaan tata ruang.