DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2016

Nomor
12
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
73

Ringkasan

Pengelolaan kualitas air dimaksudkan untuk memelihara kondisi kualitas air sebagaimana kondisi alamiahnya dengan melestarikan atau mengendalikannya; Pengendalian air limbah dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air; Pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah bertujuan untuk mewujudkan kelestarian fungsi air, menjaga dan memperbaiki kualitas air agar air pada sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya; Upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian air limbah dilakukan untuk setiap air limbah yang dibuang pada sumber air, meliputi wadah air yang terdapat di atas permukaan; Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan membuang air limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah;

Isi peraturan

Teks73PDFHirarki

Memuat teks peraturan…